[caption id="attachment_24365" align="aligncenter" width="600"] Ilustrasi Psilopogon mystacophanos. | Foto: Gidbolemandar/Wikimedia Commons[/caption]
Gardaanimalia.com - Tiga orang sopir bus yang tertangkap mengangkut puluhan burung dilindungi di Lampung telah menjalani pembacaan dakwaan, Selasa (13/8/2024).
Identitas ketiga sopir Perusahaan Otobus (PO) Lantra Jaya adalah Purwanto, Fredi Juniansyah, dan Joni Heryanto.
Purwanto dan Fredi merupakan warga asli Kota Pagar Alam, Sumatra Barat, sementara Joni merupakan warga Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.
Mereka ditangkap pada awal tahun ini, tepatnya 6 Januari 2024 sekitar pukul 00:30 WIB, di Jalan Tol Palembang-Bakauheni KM 87.
"Penangkapan terhadap ketiganya bermula saat anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung memberhentikan bus PO. Lantra Jaya dengan nomor polisi BG 7020 EA," kata Jaksa Penuntut Umum Avi Yuanto mengutip Lampost.
Mereka kedapatan membawa 787 ekor burung tanpa dokumen di dalam 22 boks. Di antara ratusan burung tersebut, 75 ekor merupakan spesies dilindungi.
Berikut merupakan rincian spesies burung dilindungi yang berhasil diamankan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Karang.
- Takur warna-warni (Psilopogon mystacophanos) 1 ekor.
- Cica daun sayap-biru (Chloropsis cochinchinensis), 30 ekor.
- Cica daun besar (Chloropsis sonnerati), 9 ekor.
- Cica daun sumatera (Chloropsis venusta), 6 ekor.
- Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), 29 ekor.