[caption id="attachment_23781" align="aligncenter" width="1040"] Barang bukti satwa liar yang diamankan oleh tim gabungan di daerah Galaydubu, Maluku. | Sumber: BKSDA Maluku[/caption]
Gardaanimalia.com - Sebanyak 10 ekor burung dilindungi jenis nuri pipi-merah didapati berada dalam sangkar di sebuah rumah yang diduga merupakan tempat penyimpanan hewan dilindungi.
Rumah diketahui terletak di daerah Galaydubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Tim Resort KSDA Dobo di bawah Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki bersama Pomdam Subdenpom XV/2-4 Dobo menyambangi rumah tersebut pada Rabu (5/6/2024).
Pergerakan menuju lokasi itu bermula dari informasi yang menyebut bahwa ada rumah yang dijadikan tempat penyimpanan burung yang dilindungi di daerah Kelurahan Galaydubu.
Ungkapkan tersebut disampaikan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Irwan melalui rilis @bksda_maluku di Instagram, Senin (10/6/2024).
Menurut hasil pemeriksaan, selain satwa dilindungi, petugas juga menemukan satu spesies satwa liar yang tidak dilindungi berjumlah 45 ekor.
Total burung yang berhasil diamankan oleh tim gabungan berjumlah 55 ekor yang dikurung di dalam tiga kandang.
"Kandang pertama berisikan 19 ekor burung beo papua (Mino dumontii). Kandang kedua berisikan 26 ekor burung beo papua," ujar Irwan.
Terakhir, kandang berisi 10 ekor burung nuri pipi-merah yang mempunyai nama ilmiah Geoffroyus geoffroyi.
BKSDA Maluku Kantongi Identitas Pemilik Satwa
[caption id="attachment_23782" align="aligncenter" width="926"]