[caption id="attachment_20845" align="aligncenter" width="1200"] Rusa dan burung merak merupakan barang bukti dari kasus perburuan liar. | Foto: Dok. Taman Nasional Baluran[/caption]
Gardaanimalia.com - Tiga orang yang terlibat dalam perburuan merak hijau dan rusa timor di Taman Nasional Baluran telah mendapatkan vonis hakim. Sidang tersebut dilakukan di PN Situbondo, Rabu (31/1/2024).
Terdakwa adalah Suharno, Imam Prayudi, dan Lukman Zainul Hakim. Berdasarkan SIPP PN Situbondo, Imam dan Lukman dituntut dalam berkas perkara terpisah dari Suharno.
Dalam berkas perkara nomor 201/Pid.B/LH/2023/PN Sit di SIPP PN Situbondo, Imam dan Lukman dinyatakan bersalah karena melanggar dua undang-undang.
Pertama, Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kedua, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam KUHP.
"Turut serta dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi oleh pemerintah dan turut serta tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai sesuatu senjata api dan amunisi," tertulis dalam berkas perkara.
Mulanya, Imam dan Lukman dituntut hukuman oleh jaksa selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Akan tetapi, Hakim Ketua Rosihan Luthfi meringankan hukuman keduanya menjadi penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.
Sementara itu, Suharno dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," dalam keterangan nomor perkara 202/Pid.B/LH/2023/PN Sit.
Suharno dituntut penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara. Tuntutan ini lebih rendah daripada tuntutan terhadap Imam dan Lukman.
Hukuman Suharno juga diringankan menjadi penjara 9 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
Alasan Hakim Meringankan Hukuman
[caption id="attachment_22324" align="aligncenter" width="935"]