[caption id="attachment_18651" align="aligncenter" width="1600"] Bekantan dan owa jenggot putih berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal di Gorontalo. | Foto: Istimewa[/caption]
Gardaanimalia.com - Tersangka penyelundupan bekantan (Nasalis larvatus) dan owa jenggot putih (Hylobates albibarbis) di Gorontalo segera diadili.
Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi siap menyerahkan berkas perkara penyelundupan satwa liar dilindungi ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, dalam keterangan tertulis, pada Minggu (19/3/2023).
"Berkas perkara pidana atas nama tersangka ZH (23) dalam kasus penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo".
Menurut hasil penyidikan, tersangka berinisial ZH telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
ZH dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Owa Jenggot Putih dan Bekantan Dimuat dalam Minibus
[caption id="attachment_18652" align="aligncenter" width="1600"]