Gardaanimalia.com – Satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) berhasil dievakuasi setelah terjebak di perkebunan sawit milik warga di Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (3/3/2025).
Satwa langka ini terisolir di kawasan berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan memerlukan penanganan cepat untuk menghindari terjadinya interaksi negatif antara satwa dan manusia.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa tindakan evakuasi ini sangat penting untuk menghindari potensi risiko negatif.
“Orangutan ini terisolasi di kebun sawit, dan kami segera melakukan evakuasi untuk memastikan keselamatannya,” ujar Ujang Wisnu Barata, Kamis (6/3/2025).
Orangutan jantan yang diperkirakan berusia 35 hingga 40 tahun ini ditemukan dalam kondisi sehat tanpa luka atau cedera, menandakan bahwa upaya evakuasi berjalan lancar.
Menurut Ujang, keberadaan orangutan di kebun kelapa sawit berpotensi menciptakan interaksi yang tidak diinginkan antara satwa liar dan manusia. Oleh karena itu, langkah relokasi ke habitat alami sangat diperlukan.
“Karena kondisinya yang sehat, kami memutuskan untuk melepaskannya kembali ke kawasan hutan lindung di Aceh Tamiang, tempat yang lebih sesuai untuk hidupnya,” tambah Ujang.
Orangutan sumatera merupakan satwa kunci ekosistem, termasuk dalam daftar spesies yang dilindungi oleh hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
BKSDA Aceh pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan satwa ini, seperti perburuan, penjeratan, atau peracunan, serta diharapkan agar setiap penemuan satwa liar yang membutuhkan penanganan khusus segera dilaporkan.