Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung

Gardaanimalia.com – Satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) berhasil dievakuasi setelah terjebak di perkebunan sawit milik warga di Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (3/3/2025).
Satwa langka ini terisolir di kawasan berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan memerlukan penanganan cepat untuk menghindari terjadinya interaksi negatif antara satwa dan manusia.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa tindakan evakuasi ini sangat penting untuk menghindari potensi risiko negatif.
“Orangutan ini terisolasi di kebun sawit, dan kami segera melakukan evakuasi untuk memastikan keselamatannya,” ujar Ujang Wisnu Barata, Kamis (6/3/2025).
Orangutan jantan yang diperkirakan berusia 35 hingga 40 tahun ini ditemukan dalam kondisi sehat tanpa luka atau cedera, menandakan bahwa upaya evakuasi berjalan lancar.
Menurut Ujang, keberadaan orangutan di kebun kelapa sawit berpotensi menciptakan interaksi yang tidak diinginkan antara satwa liar dan manusia. Oleh karena itu, langkah relokasi ke habitat alami sangat diperlukan.
“Karena kondisinya yang sehat, kami memutuskan untuk melepaskannya kembali ke kawasan hutan lindung di Aceh Tamiang, tempat yang lebih sesuai untuk hidupnya,” tambah Ujang.
Orangutan sumatera merupakan satwa kunci ekosistem, termasuk dalam daftar spesies yang dilindungi oleh hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
BKSDA Aceh pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan satwa ini, seperti perburuan, penjeratan, atau peracunan, serta diharapkan agar setiap penemuan satwa liar yang membutuhkan penanganan khusus segera dilaporkan.

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
