[caption id="attachment_20046" align="aligncenter" width="1200"] Berlangsungnya sidang pertama terdakwa dugaan penyelundupan 7 ekor kangguru pohon asal Jayapura di PN Ambon. | Foto: Daniel/Antara[/caption]
Gardaanimalia.com - Terdakwa kasus penyelundupan tujuh ekor kangguru pohon, Muhammad Yusuf (35) mulai menjalani proses persidangan di PN Ambon.
Ketua PN Ambon Orpha Martina mengatakan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Ambon Lilia Heluth.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi," ungkapnya, Selasa(8/8/2023).
Terdakwa awalnya diminta bantuan untuk mengangkut barang milik Luke (nama panggilan) ke dalam kapal. Barang tersebut berupa tujuh ekor kangguru pohon endemik Papua.
"Alih-alih menanyakan izin resmi, terdakwa yang mengetahui bawaan Luke merupakan satwa dilindungi malah melakukan negosiasi," ungkap JPU Lilia Heluth.
Proses tawar-menawar yang dilakukan, lanjut Lilia Heluth, yaitu terkait pengangkutan dengan bayaran 1,5 juta rupiah.
Terdakwa yang diketahui merupakan seorang Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Jayapura tersebut kemudian menyanggupi permintaan Luke.
Alhasil, satwa kangguru pohon yang berstatus dilindungi tersebut dibawa ke dalam kapal, yakni menuju kamar 6018 yang di dalamnya terdapat saudara Luke.
Terdakwa bahkan menanyakan harga penawaran yang akan diberikan Luke apabila tiba di Surabaya. Terdakwa dijanjikan mendapatkan bayaran sebesar 3 juta rupiah.
Satu dari Tujuh Ekor Kangguru Pohon Mati
[caption id="attachment_20049" align="aligncenter" width="1915"]