[caption id="attachment_24278" align="aligncenter" width="968"] Persidang dua orang terdakwa kasus penyelundupan buaya muara di Pengadilan Negeri Batam. | Foto: Paskalis RH[/caption]
Gardaanimalia.com - Terdakwa penyelundupan anak buaya muara (Crocodylus porosus) terancam hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/8/2024).
Terdakwa bernama Muhammad Riza Zia dan Iwan Ridwan. Kedua terdakwa diketahui menyelundupkan 52 ekor buaya dari Batam ke Thailand.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian membacakan surat dakwaan berisi ancaman hukuman terhadap Muhammad Riza Zia dan Iwan Ridwan.
Arfian juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Kepri saat hendak menyelundupkan satwa liar.
"Para terdakwa ditangkap di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau pada bulan Mei 2024 lalu," ungkap Arfian.
Ia mengatakan, buaya muara adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Diketahui, Crocodylus porosus dibawa dari Kabupaten Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Anak buaya ini berasal dari Tembilahan dan merupakan satwa liar yang dilindungi. Rencananya akan diselundupkan ke Thailand," jelasnya.


Septian
Belum ada deskripsi