Berita

Terancam Denda Rp100 Juta, Penjual Kukang Masuk Penjara

12 April 2022|By Garda Animalia
Featured image for Terancam Denda Rp100 Juta, Penjual Kukang Masuk Penjara

[caption id="attachment_13992" align="aligncenter" width="1040"]Penjual kukang berhasil ditangkap oleh tim gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam. | Foto: BKSDA SumbarPenjual kukang berhasil ditangkap oleh tim gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam. | Foto: BKSDA Sumbar Penjual kukang berhasil ditangkap oleh tim gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam. | Foto: Istimewa[/caption] Gardaanimalia.com - Tim gabungan berhasil meringkus RS saat akan memperjualbelikan kukang di Simpang Padang Koto Gadang pada Sabtu (9/4) sekitar pukul 13.50 WIB. Warga Gumarang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam itu ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam. Satwa langka yang memiliki nama ilmiah Nycticebus coucang tersebut diangkut oleh RS menggunakan sebuah kendaraan roda empat. Pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa liar dilindungi tersebut berhasil berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait adanya seseorang yang mengangkut kukang. Informasi yang diperoleh kemudian ditelusuri dan akhirnya terkonfirmasi kebenarannya oleh tim gabungan yang turun ke lapangan. Tim berhasil menemukan pelaku bersama kendaraan yang digunakannya untuk mengangkut kukang. Saat penangkapan, satwa dilindungi tersebut ditemukan berada di dalam dua buah karung plastik. RS sendiri telah merecanakan untuk melakukan jual beli kukang dengan harga atas dasar kesepakatan antara dirinya dan pembeli yang mengaku dari Pekanbaru, yang mana saat ini sedang dalam pengembangan oleh petugas. Dalam keterangan tertulisArdi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat menjelaskan, bahwa RS bersama barang bukti tiga ekor kukang dan kendaraan roda empat pun kini telah diamankan "Selanjutnya pelaku, RS bersama barang bukti tiga ekor satwa kukang dan kendaraan roda empat diamankan ke kantor Polres Agam di Lubuk Basung untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya, Senin (11/4). Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di rumah tahanan (Rutan) Polres Agam. Akibat perbuatannya tersebut, RS dikenai sanksi karena telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam pasal itu disebutkan, bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Menurut undang-undang tersebut, RS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. [caption id="attachment_13993" align="aligncenter" width="817"]Salah satu kukang yang akan diperjualbelikan. | Foto: Istimewa Salah satu kukang yang akan diperjualbelikan. | Foto: Istimewa[/caption] Kukang adalah jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. "Sedangkan di Internasional status konservasinya adalah terancam punah (Endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan," pungkas Ardi.

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles