[caption id="attachment_16466" align="aligncenter" width="1280"] Dua ekor burung cendrawasih jenis kuning kecil (Paradisaea minor) dalam penangkaran ilegal. | Foto: Sutrisno/Kliktimes[/caption]
Gardaanimalia.com - Satreskrim Polres Jember mengungkap kasus penangkaran ilegal burung cendrawasih di Kecamatan Jombang, Jawa Timur.
Petugas menemukan dua ekor cendrawasih berada dalam sangkar raksasa berukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 4 meter di belakang rumah.
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AJF (38 tahun), seorang laki-laki yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Padomasan.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Pidter, Ipda Adi Atmaja Mahardika menyebut, tersangka tak bisa tunjukkan surat resmi.
"Sewaktu petugas menanyakan perizinan terkait penangkaran, pemilik rumah tidak bisa menunjukkan. Akhirnya kami amankan barang bukti dua ekor burung cendrawasih itu, untuk proses lebih lanjut," ujarnya, Minggu (13/11).
Burung cendrawasih, lanjutnya, merupakan satwa dilindungi sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Adi menjelaskan, AJF mengakui bahwa dua ekor burung itu berasal dari transaksi gelap melalui pembelian seharga Rp7,5 juta di luar kota Jember.
Sementara, dirinya menyebut, motif tersangka menangkar cendrawasih karena terdorong oleh obsesi yang gemar memelihara burung.
"Tersangka ini di rumahnya memelihara banyak burung. Termasuk juga yang sepasang cendrawasih jenis kuning kecil (Paradisaea minor)," ungkap Adi.


Garda Animalia
Belum ada deskripsi