[caption id="attachment_23552" align="aligncenter" width="900"] Ilustrasi badak jawa (Rhinoceros sondaicus). | Foto: Stephen Belcher diunduh dari YABI[/caption]
Gardaanimalia.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menuntut terdakwa Sunendi pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, Senin (13/5/2024).
JPU Kejari Pandeglang menyatakan bahwa terdakwa Sunendi terbukti melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, yakni badak jawa (Rhinoceros sondaicus).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sunendi alias Nendi selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," kata JPU Kejari di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dikutip dari Detik News.
Selain itu, Dessy juga menuntut denda kepada Sunendi sebesar Rp10 juta. Denda akan diganti dengan subsider penjara selama 2 bulan apabila terdakwa tidak dapat membayarnya.
"Memberikan denda kepada terdakwa sebesar Rp10 juta dan jika tidak dibayarkan diganti dengan subsider penjara selama 2 bulan," sambungnya.
Sebelumnya, Sunendi, warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang ditangkap karena melakukan tindakan ilegal, yakni memburu badak jawa yang merupakan satwa endemik dan dilindungi oleh pemerintah. Perburuan itu dilakukan Sunendi dan kelompoknya pada Mei 2022.
Dalam aksinya, Sunendi menggunakan senjata api ilegal mauser. Atas kasus tersebut, Ia didakwa atas perburuan satwa dilindungi dan kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, Sunendi juga mencuri kamera trap yang ada di TNUK.


Hastini Asih
Belum ada deskripsi