[caption id="attachment_15641" align="aligncenter" width="828"] Seratusan burung kicau yang terdiri dari satwa dilindungi dan tidak dilindungi telah disita oleh pihak kepolisian dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. | Foto: Saibumi[/caption]
Gardaanimalia.com - Ditpolairud Polda Jawa Tengah telah mengungkap kasus penyelundupan burung kicau dilindungi dan tidak dilindungi, pada Sabtu (13/8).
Pengungkapan kasus di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tersebut dilakukan bersama personel kapal BKO Koorpolairud Baharkam Polri.
Dirpolairud Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Hariadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seratusan satwa liar dilindungi dan yang tidak dilindungi undang-undang.
Dia mengungkapkan, barang bukti satwa dilindungi berupa 4 boks masing-masing berisi 8 ekor burung cucak hijau daun besar atau cica daun besar (Chloropsis sonnerati).
Kemudian, lanjut Hariadi, barang bukti lainnya, yaitu burung kicau yang tidak dilindungi adalah sebanyak 158 ekor burung kolibri (Trochilidae).
"Dari hasil pemeriksaan salah satu truk yang dicurigai kami mengamankan 4 boks berisi burung cucak hijau daun besar dan burung kolibri," jelasnya, Senin (21/8).
Semua satwa liar tersebut diangkut menggunakan truk dari Pelabuhan Kumai menuju Tanjung Emas Semarang, yang disamarkan dengan bungkus styrofoam kosong.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S yang merupakan warga Demak. Berdasakan keterangan, S bertindak sebagai kurir.
Menurut Hariadi, kedua jenis satwa liar yang diselundupkan itu semuanya termasuk ilegal. Karena satu jenis dillindungi dan yang lainnya tidak dilengkapi surat-surat resmi.
"Burung cucak hijau ini secara UU memang dilindungi, dan burung kolibri tidak termasuk satwa yang dilindungi namun tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen dari Balai Karantina."


Garda Animalia
Belum ada deskripsi