[caption id="attachment_20761" align="aligncenter" width="1280"] Ilustrasi pemburu satwa. | Sumber: KLHK[/caption]
Gardaanimalia.com - Seorang warga berinisial M diduga adalah pemburu satwa di Taman Nasional Way Kambas berhasil ditangkap oleh Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar menyebut, penangkapan M berlangsung di Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Laki-laki berusia 59 tahun yang merupakan seorang DPO (daftar pencairan orang) tersebut diringkus di kediamannya, pada Selasa (10/10/2023).
"Satu DPO berinisial M berhasil kami tangkap. Dia merupakan pemburu satwa di Taman Nasional Way Kambas," ujar Rizal dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).
Dia mengatakan bahwa penangkapan kali ini bermula dari keberhasilan petugas mengamankan terduga pelaku lainnya yang berinisial S pada beberapa bulan lalu.
"Februari lalu, pelaku berinisial S kami tangkap di dalam hutan," jelas Rizal.
Dari keterangan S kemudian diketahui bahwa ada dua terduga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Kedua orang tersebut, yaitu M dan D.
"Untuk D ini masih kami lakukan pengejaran," ungkap Rizal.
Ketika M dihubungkan dengan kasus pembakaran lahan Taman Nasional Way Kambas beberapa waktu lalu, Rizal mengatakan bahwa hal itu masih didalami.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, belum bisa kita simpulkan," jelasnya.
Dia menambahkan, pada penangkapan kali ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait dugaan perburuan yang dilakukan oleh M.
Sejumlah barang bukti tersebut, yakni satu buah senjata api laras panjang, 32 butir amunisi kaliber 5.56 mm, dan satu bilah golok.


Ikhwan
Belum ada deskripsi