[caption id="attachment_21317" align="aligncenter" width="1280"] Salah satu individu orangutan kalimantan yang dilepasliarkan. | Sumber: PPID KLHK[/caption]
Gardaanimalia.com - Kembali dilakukan pelepasliaran 12 orangutan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah dan BKSDA Kalimantan Timur.
Belasan primata dilindungi tersebut berasal dari dua pusat rehabilitasi orangutan, yaitu Nyaru Menteng di Kalimantan Tengah, dan Samboja Lestari di Kalimantan Timur.
Dalam keterangan tertulis PPID KLHK, Kamis (9/11/2023), sebanyak 8 orangutan dilepaskan di Hutan Lindung Bukit Batikap, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Sementara, 4 individu lainnya dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen yang terletak di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pelepasliaran di Kalimantan Tengah dilakukan lebih dulu pada 6 November 2023. Adapun orangutan (Pongo pygmaeus) terdiri dari 5 jantan dan 3 betina.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur M. Ari Wibawanto mengatakan, pelepasliaran di Kalimantan Timur dilaksanakan usai proses di Kalimantan Tengah selesai.
Dia menyebut, ada empat orangutan yang terdiri dari 2 jantan dan 2 betina, berusia antara 13-21 tahun. Keempatnya dilepasliarkan di sisi utara Hutan Kehje Sewen.
Menurutnya, jarak antara Hutan Kehje Sewen dan Pusat Rehabilitasi Orangutan Samboja Lestari cukup jauh. Untuk bisa tiba di sana membutuhkan waktu sekitar 2 hari dan 1 malam menggunakan mobil dan perahu secara bergantian.


Anugerah Eka
Belum ada deskripsi