Berita

Seekor Gajah Mengadang Mobil yang Melintas di Areal Pertamina

8 Agustus 2022|By Garda Animalia
Featured image for Seekor Gajah Mengadang Mobil yang Melintas di Areal Pertamina

[caption id="attachment_15387" align="aligncenter" width="824"]Gambar seekor gajah tengah mengadang mobil di areal Pertamina di Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (6/8/2022). | Foto: Kompas Gambar seekor gajah tengah mengadang mobil di areal Pertamina di Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (6/8/2022). | Foto: Kompas[/caption] Gardaanimalia.com - Seekor gajah sumatera berusia dewasa melintasi sebuah jalan di kawasan industri Pertamina yang berada di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam video tersebut juga tampak ada dua buah mobil yang tengah melintas. Pengendara yang melihat ada gajah langsung menghentikan mobil dan memutar balik kendaraan. Sementara itu, Plh. Kepala BBKSDA Riau, Hartono membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, satwa dilindungi itu memiliki jenis kelamin jantan. "Ya, gajah dengan jenis kelamin jantan mengadang mobil viral itu benar kejadiannya. Itu berada di areal Pertamina di wilayah Duri," tuturnya pada Sabtu (6/8). Hartono menyebut, satwa bernama ilmiah Elephas maximus sumatrensis yang melewati jalan tersebut berasal dari kelompok Suaka Margasatwa Balai Raja. Menurutnya, kemunculan gajah merupakan hal yang biasa terjadi di areal Pertamina. Sebab, area itu merupakan home range atau wilayah jelajahnya. "Untuk satu ekor gajah jantan yang muncul ini, memang suatu waktu melakukan pergerakan ke kawasan konservasi GSK (Giam Siak Kecil) Bengkalis," ujarnya. Selanjutnya, ia pun mengimbau masyarakat terlebih pengelola areal Pertamina untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan mamalia bertubuh besar tersebut. Apabila ada masyarakat yang melihat atau mendapati kemunculan gajah, diminta untuk dapat melakukan koordinasi dengan BBKSDA Riau. Elephas maximus sumatrensis adalah satwa yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, satwa liar tersebut juga terdaftar sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles