[caption id="attachment_15619" align="aligncenter" width="857"] Burung kakatua raja dan nuri kabare yang dilepasliarkan. | Foto: Sakti Karuru/Antara[/caption]
Gardaanimalia.com - Sebanyak 17 burung dilindungi berhasil dilepasliarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.
Pelepasan satwa liar jenis Aves tersebut dilakukan di Hutan Adat Isyo, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.
Kepala BBKSDA Papua, Atanasius Guntara Martana membeberkan, satwa yang dikembalikan ke alam liar di antaranya, yaitu dua ekor nuri kabare (Psittrichas fulgidus).
Lalu, 3 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 8 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 3 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) dan 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita).
Martana bercerita, bahwa proses pengembalian satwa ke habitat alami selalu melalui proses yang panjang dan cukup banyak menguras energi.
"Untuk itu kami kembali mengajak semua pihak agar terus berupaya membangun dan menumbuhkan kesadaran menjaga satwa liar beserta habitatnya," ucapnya, Sabtu (20/8).
Dia berharap, seluruh lapisan masyarakat dapat menjaga alam dan seluruh isinya untuk sebuah kelestarian. Termasuk Hutan Adat Isyo yang harus terus dijaga.


Garda Animalia
Belum ada deskripsi