Berita

Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni

20 Februari 2025|By Hasbi
Featured image for Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni

Gardaanimalia.com - Penyelundupan 982 ekor burung berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Senin (17/2/2025).

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, burung-burung ilegal yang berjumlah hampir seribu tersebut diselundupkan dalam boks yang disamarkan di sasis truk fuso. 

Seluruhnya diselundupkan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni pada dini hari. 

Kata Akhir, burung-burung itu berasal dari Pekanbaru dan akan dibawa ke Bekasi.

"Petugas yang berpatroli sudah mencurigai truk tersebut dan saat diperiksa menemukan boks keranjang putih di sasis truk,” ujar Akhir, Selasa (18/2/2025) dalam rilis.

Hasilnya, ditemukan 982 ekor burung yang berada dalam 65 keranjang buah.

Menurut keterangan Balai Karantina, 250 ekor burung di antaranya merupakan satwa yang dilindungi.

Adapun rincian burung yang diselundupkan adalah:

  1. 125 ekor kinoy atau cica daun sumatra (Chloropsis moluccensis), berstatus dilindungi
  2. 60 ekor cucak ranting (Chloropsis cochinchinensis), berstatus dilindungi
  3. 36 ekor cucak ijo mini atau cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), berstatus dilindungi
  4. 18 ekor serindit melayu (Loriculus galgulus), berstatus dilindungi
  5. 11 ekor cica ijo atau cica daun besar (Chloropsis sonnerati), berstatus dilindungi
  6. 600 ekor pleci
  7. 43 ekor sikatan
  8. 27 ekor burung siri-siri
  9. 14 ekor poksay mandarin
  10. 12 ekor kutilang emas
  11. 12 ekor cucak biru
  12. 11 ekor air mancur
  13. 9 ekor sri gunting kelabu
  14. 4 ekor kepodang

Atas penyelundupan tersebut, petugas lantas mengamankan sopir dan rekannya berinisial IS (24) asal Hergamanah, Bayongbong, Garut dan AH (28) asal Desa Sundawenan, Kecamatan Salawu, Tasikmalaya.

Keduanya telah diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan jeratan Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dengan ancaman hukuman dipidana maksimal 2 tahun dan denda 2 milyar.

Kemudian, keduanya juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Ancaman atas UU KSDAHE adalah penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Sementara itu, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengungkapkan upaya penyelundupan ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal.

"Penyelundupan satwa liar adalah masalah yang terus berlanjut dan memerlukan kerjasama dari semua pihak untuk menghadapinya, penyelundupan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan keberlanjutan spesies yang sudah langka," ujarnya.

Burung-burung tersebut lalu diserahkan kepada BKSDA Seksi Konservasi Wilayah III Lampung-Bengkulu sampai akhirnya dilepasliarkan pada Selasa (18/2/2025).

Hasbi

Hasbi

Belum ada deskripsi

Related Articles