[caption id="attachment_19147" align="aligncenter" width="856"] Elang-ular bido, salah satu spesies dilindungi yang dilepasliarkan di Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang oleh BBKSDA Jawa Timur dan Pertamina. | Foto: Antara/PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus[/caption]
Gardaanimalia.com - Delapan ekor satwa liar telah dilepasliarkan di Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang pada Senin (22/5/2023) lalu.
Ada jenis dilindungi yaitu 1 ekor elang-ular bido, 3 ekor landak jawa dan 1 ekor trenggiling. Sementara, 3 ekor sanca kembang adalah jenis tak dilindungi.
Satwa yang dilepaskan berasal dari serahan warga dan pihak kepolisian yang bersumber dari hasil sitaan dalam kasus penyelundupan.
BBKSDA Jawa Timur telah lakukan asesmen dan proses habituasi kepada seluruh satwa dan memastikan satwa layak untuk dilepas liar di Pulau Sempu.
Pulau Sempu adalah wilayah cagar alam yang dikelola oleh BBKSDA Jawa Timur SKW VI Probolinggo. Seluruh kegiatan yang tidak terkait dengan konservasi dilarang di lokasi ini.


Aditya
Belum ada deskripsi