[caption id="attachment_4831" align="aligncenter" width="800"] Puluhan burung Nuri diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam botol untuk mengelabui petugas. Foto: AFP[/caption]
Gardaanimalia.com - Puluhan ekor burung Nuri dalam botol yang hendak diselundupkan berhasil diamankan pihak kepolisian dari sebuah kapal yang berlabuh di Pelabuhan Fakfak, Papua pada Kamis (19/11/2020) pagi.
Tim Gabungan dari Kepolisian Sub Sektor KP3 Laut Polres Fakfak, Resort KSDA Fakfak, BBKSDA Papua Barat, KPLP, Pelni, dan Pelindo mengamankan puluhan burung Nuri Kepala hitam (Lorius lory) dari Kapal Motor (KM). Nggapulu.
Kapolsubsektor KP3 Laut Polres Fakfak, Ipda Dodik Junaidi mengatakan awak kapal melaporkan bahwa mereka mendengar suara yang berasal dari sebuah kotak besar. Saat diperiksa petugas, ditemukan 64 ekor burung Nuri kepala hitam dalam kondisi hidup didalamnya. Sebanyak 10 ekor burung lainnya yang mati ditemukan pada Kamis pagi.
"Awak kapal memberi tahu kami bahwa mereka mencurigai adanya hewan di dalam kotak itu, sebab mereka mendengar suara-suara aneh," katanya dilansir dari BBC.
Menurutnya, hingga kini belum ada penangkapan terkait pemilik barang tersebut, sementara tujuan puluhan burung tersebut masih belum diketahui.
Pelanggaran terkait penyelundupan satwa liar dilindungi tersebut melanggar Pasal 21 Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggar dapat diancam dengan Ketentuan Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Berita
Sadis, Puluhan Burung Nuri Dimasukkan dalam Botol Saat Diselundupkan
25 November 2020|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi