[caption id="attachment_20792" align="aligncenter" width="1037"] Ribuan burung disita dan diserahkan ke BKSDA Sumatra Selatan untuk dilepasliarkan. | Sumber: PPID KLHK[/caption]
Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan menerima serahan burung tidak dilindungi yang berasal dari upaya pengangkutan ilegal.
Penyitaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan, pada Rabu (11/10/2023) tersebut dilakukan karena pengangkutan satwa tidak dilengkapi dokumen.
Seluruh satwa itu diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang melintas di Jl. Raya Palembang–Betung KM 12, Alang-Alang Lebar, Palembang.
Diketahui, mobil yang melintas dengan asal Jambi dan tujuan Lampung tersebut dikemudikan oleh seorang pengendara berinisial AAK.
Menurut Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018, jenis burung yang diangkut tersebut tidak terdaftar sebagai satwa dilindungi. Akan tetapi, pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi merupakan tindakan yang ilegal.
Kepala BKSDA Sumatra Selatan Ujang Wisnu Barata mengungkapkan, saat ini penyidik Polda Sumatra Selatan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AAK.
"[Pemeriksaan terhadap AAK] untuk memberikan keterangan lebih lanjut sebagai penelusuran asal-usul perdagangan satwa liar ilegal tersebut," terangnya, Jumat (13/10/2023).


Muhammad Rahman
Belum ada deskripsi