Ribuan Burung Hasil Sitaan Mati, Sisanya Dilepasliarkan

Muhammad Rahman
3 min read
2023-10-14 13:14:02
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan menerima serahan burung tidak dilindungi yang berasal dari upaya pengangkutan ilegal.

Penyitaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan, pada Rabu (11/10/2023) tersebut dilakukan karena pengangkutan satwa tidak dilengkapi dokumen.

Seluruh satwa itu diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang melintas di Jl. Raya Palembang–Betung KM 12, Alang-Alang Lebar, Palembang.

Diketahui, mobil yang melintas dengan asal Jambi dan tujuan Lampung tersebut dikemudikan oleh seorang pengendara berinisial AAK.

Menurut Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018, jenis burung yang diangkut tersebut tidak terdaftar sebagai satwa dilindungi. Akan tetapi, pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi merupakan tindakan yang ilegal.

Kepala BKSDA Sumatra Selatan Ujang Wisnu Barata mengungkapkan, saat ini penyidik Polda Sumatra Selatan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AAK.

"[Pemeriksaan terhadap AAK] untuk memberikan keterangan lebih lanjut sebagai penelusuran asal-usul perdagangan satwa liar ilegal tersebut," terangnya, Jumat (13/10/2023).

Jenis-Jenis Burung Diangkut Ilegal


Ujang Wisnu kemudian menyampaikan, bahwa ada 3.306 ekor yang teridentifikasi berasal dari 13 jenis dari 10 famili. Adapun kondisinya, 1.845 ekor dalam keadaan hidup dan 1.461 ekor dalam keadaan mati.

Sebagai upaya tindak lanjut terhadap serahan satwa yang masih hidup tersebut, pihak BKSDA langsung melakukan pelepasliaran di Taman Wisata Alam Punti Kayu.

Berdasarkan keterangan Ujang Wisnu, pengembalian satwa segera ke alam liar bertujuan untuk mengantisipasi kematian satwa yang lebih banyak lagi akibat mengalami stres.

Dia merincikan, jenis burung yang berhasil disita, yaitu kepodang (Oriolus chinensis), empuloh janggut (Alophoixus bres), kerak kerbau (Acridotheres javanicus), poksay hitam (Garrulax lugubris).

Poksay mandarin (Lonchura punctulata), murai air (Heterophasia picaoides), perenjak jawa (Prinia familiaris), gelatik batu (Parus cinereus), dan pleci (Zosterops japonicus).

Jenis lainnya, yaitu pelatuk bawang (Dinopium javanense), poksay mantel (Garrulax leucolophus), kolibri ninja (Nectarinia sperata), dan sikatan hijau-laut (Eumyias thalassinus).

Tags :
burung kicau burung liar bksda sumsel penyelundupan satwa liar
Writer: Muhammad Rahman
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25