Ratusan Satwa Liar Diamankan di Perbatasan Papua Nugini

Gardaanimalia.com - Lebih tiga ratus ekor satwa liar berhasil diselamatkan dari penyelundupan di sekitar perbatasan Indonesia-Papua Nugini (PNG).
Penyelundupan tersebut digagalkan oleh Bea Cukai Merauke bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke saat patroli pada 20 Juni 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Putu Eko Prasetio mengatakan, patroli tersebut dalam rangka pengawasan transboundary movements atas komoditas yang diperdagangkan secara ilegal.
"Hasilnya, kami dapat menindak penyelundupan ilegal satwa liar. Diduga berasal dari PNG dan beredar di wilayah perbatasan," ungkapnya, Senin (8/7/2024).
Penindakan itu dilakukan di salah satu rumah, berlokasi di daerah Prabu-Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
Jenis satwa liar yang diamankan adalah 326 ekor kura-kura dalam kondisi hidup. Lalu, 15 ekor ular dalam kondisi hidup, 3 karung berisi 20 tanduk rusa dan 3 kantong plastik berisikan kayu gaharu.
Dengan rincian, 165 ekor kura-kura leher panjang kepala batik (Chelodina parkeri) dan kura-kura leher panjang utara (Chelodina rugosa). Kemudian, 2 ekor kura-kura dada putih, dan 159 kura-kura dada merah (Emydura subglobosa).
Kemudian, reptil terdiri dari 11 ekor ular sanca bibir putih (Leiopython albertisii) dan 4 ekor sanca hijau (Morelia viridis).
Serah Terima Barang Bukti Satwa Liar
"Seluruh barang bukti telah kami serah terimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ditjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucapnya.
Dalam kasus ini, penerima barang bukti diwakili oleh Bidang KSDA Wilayah I Merauke dan Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua.
"Semua barang bukti akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Putu Eko.
Dia menyampaikan bahwa pihak Bea Cukai Merauke berkomitmen menjaga Indonesia dari peredaran serta perdagangan satwa liar.
Tujuannya adalah, tambah Putu Eko, agar flora dan fauna terus terlindungi dan terhindar dari bahaya kepunahan.
"Kami akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan," tandasnya.

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
05/03/25
Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Ratusan Satwa Liar Diamankan di Perbatasan Papua Nugini
10/07/24
Ribuan Burung Hasil Sitaan Mati, Sisanya Dilepasliarkan
14/10/23
Tim Gabungan Berhasil Cegat Penyelundupan Burung Kakatua
23/08/23
BKSDA Hentikan Pengiriman Kumbang ke Jerman
09/09/22
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
