[caption id="attachment_21498" align="aligncenter" width="1152"] Labi-labi moncong babi dikembalikan ke habitat alaminya. | Sumber: BBKSDA Papua[/caption]
Gardaanimalia.com - Sebanyak 501 labi-labi moncong babi dilepasliarkan di Hutan Adat Nayaro, Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (28/11/2023).
Pelepasliaran tersebut dilakukan oleh BBKSDA Papua bersama Plt. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG), dan pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, pada Juni lalu, BBKSDA Papua juga telah melepasliarkan labi-labi moncong babi sebanyak 4.236 individu yang merupakan hasil translokasi dari luar provinsi di Hutan Adat Nayaro.
Kepala SKW II Timika Bambang H. Lakuy mengatakan, ratusan satwa itu adalah translokasi dari BKSDA Bali dan BKSDA DKI Jakarta tahun 2023.
"Selama ini [satwa-satwa] menjalani habituasi di kandang transit Mille 21. Semua terawat dengan baik, sehat, dan siap dilepasliarkan," ucap Bambang dalam keterangan tertulis.
Terkait Hutan Adat Nayaro, jelasnya, wilayah tersebut dinilai cocok sebagai habitat ratusan labi-labi moncong babi mengingat lokasinya yang sulit dijangkau manusia.
Terlebih, masyarakat adat sekitar juga memiliki kepedulian yang tinggi dalam menjaga kelestarian alam di Papua.
Pada kesempatan itu, Plt. Direktur KKHSG Indra Exploitasi menyampaikan, kejahatan terhadap satwa liar dapat memengaruhi penurunan populasi atau kelestarian satwa di alam.
Seperti halnya labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) yang hanya dapat ditemukan di Papua bagian selatan dan Australia. Kini, keberadaannya semakin sedikit.
"Semua satwa liar, termasuk labi-labi moncong babi memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem. Untuk itu perlu kita jaga," ucap Indra.
Menurutnya, faktor seperti kepercayaan tradisional dan gaya hidup yang menganggap satwa dapat berkhasiat atau memberikan hal-hal tertentu masih menjadi sebab tingginya perburuan satwa liar.
Upaya Pelestarian Satwa di Papua
[caption id="attachment_21497" align="aligncenter" width="1599"]