[caption id="attachment_15631" align="aligncenter" width="1280"] Burung elang jawa bernama Ragil terbang bebas di alam liar. | Foto: Dok. KLHK[/caption]
Gardaanimalia.com - Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) melakukan pelepasliaran seekor elang jawa (Nisaetus bartelsi) yang diberi nama Ragil, Jumat (19/8).
Pelepasliaran ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-77 sekaligus Hari Konservasi Alam Nasional yang jatuh pada tanggal 10 Agustus.
Lokasi pelepasliaran yang dipilih adalah blok Citalahab, Resort Pengelolaan TN Wilayah Cikaniki, Seksi Pengelolaan TN Wilayah II Bogor.
Pelepasliaran yang bekerja sama dengan IPB dan Yayasan Kiara tersebut bertujuan agar populasi satwa dilindungi itu dapat lestari di alam liar.
Plt. Kepala Balai TNGHS, Pairah mengatakan, Ragil adalah burung hasil serahan dari BKSDA Jawa Tengah. Sebelum dilepaskan, satwa telah menjalani masa perawatan.
Rehabilitasi burung elang dilakukan selama 12 bulan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji yang terletak di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sebelum Ragil dilepasliarkan, kami telah melakukan beberapa prosedur, di antaranya memastikan kesehatan satwa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8).
Pun perilaku satwa juga dipastikan telah menunjukkan kesiapan untuk dilepasliarkan. Selain itu, lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang sesuai untuk menjadi habitat barunya.


Garda Animalia
Belum ada deskripsi