[caption id="attachment_20083" align="aligncenter" width="902"] Ilustrasi seekor musang pandan. | Foto: dictio.id[/caption]
Gardaanimalia.com - Puluhan satwa liar di antaranya musang pandan dikembalikan ke habitat alami di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura.
Pelepasliaran yang berlangsung pada 10 Agustus 2023 tersebut dilakukan dalam rangka peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN).
Satwa yang dilepasliaran terdiri dari satwa dilindungi dan tidak dilindungi. Hewan dilindungi di antaranya adalah seekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis).
Terdapat juga seekor kukang (Nycticebus menagensis) dan 30 ekor burung serindit melayu (Loriculus galgulus).
Sedangkan, hewan tak dilindungi, yaitu seekor musang pandan (Paradoxurus hermaphroditus) dan 20 ekor burung madu bakau (Leptocoma calcostetha).
Pada Kamis (10/8/2023), Kasat Polhut BKSDA Kalimantan Barat Paramita menyebutkan alasan mengapa jenis-jenis satwa itu yang dipilih untuk dikembalikan ke alam liar.
"Kenapa kami pilih satwa-satwa ini? Kami telah melakukan survei bersama teman-teman Fakultas Kehutanan, bahwa Desa Retok merupakan salah satu yang cocok untuk satwa ini," ujarnya.
Berlokasi di Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, pelepasliaran dilakukan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura dengan kolaborasi.
Sinergis dalam pengembalian satwa liar tersebut dilakukan bersama BKSDA Kalimantan Barat, Yayasan Planet Indonesia, dan PT Antam (Tbk) UBPB Kalimantan Barat.


Anugerah Eka
Belum ada deskripsi