Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Lumajang
Aditya
2024-07-16 18:16:423 min read

Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.
Gardaanimalia.com - Sejumlah 21 ekor satwa dilindungi diselamatkan dari dugaan penyelundupan di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Kamis (4/7/2024) dua pekan lalu.
Proses pengamanan tersebut dilakukan oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bersama Polda Jawa Timur.
Satwa-satwa yang diamankan adalah sebagai berikut.
- Binturong (Arctictis binturong) sejumlah 14 ekor.
- Kukang jawa (Nycticebus javanicus) sejumlah 2 ekor.
- Elangular bido (Spilornis cheela) sejumlah 1 ekor.
- Elang brontok (Nisaetus cirrhatus) sejumlah 1 ekor.
- Kakatua koki (Cacatua galerita) sejumlah 1 ekor.
- Nuri bayan (Eclectus roratus) sejumlah 1 ekor.
- Enggang cula (Buceros rhinoceros) sejumlah 1 ekor.
Pihak BBKSDA Jawa Timur awalnya mengetahui kasus ini dari laporan petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Saat itu, tim sedang melakukan penyelidikan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di wilayah Kabupaten Lumajang.
"Satwa tersebut diketahui merupakan milik saudara IR," terang Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jawa Timur Heru Rudiharto kepada Garda Animalia, Selasa (16/7/2024).
Heru mengatakan, IR sekarang sudah diamankan di Polda Jawa Timur beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap dan diproses hukum karena jual beli satwa yang dilindungi pada tahun 2014," sambung Heru, mengutip penjelasan Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Belum diketahui motif kepemilikan satwa-satwa dilindungi oleh IR. Garda Animalia telah mengontak pihak Polda Jawa Timur, tetapi pihaknya tidak memberikan keterangan.
Sebagian Satwa telah Dilepasliarkan
Setelah diamankan, satwa-satwa segera dibawa ke kandang transit Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jawa Timur.
Heru menjelaskan, satwa-satwa akan segera dilepasliarkan setelah melalui proses asesmen yang di antaranya meliputi penilaian kesehatan, penilaian perilaku, dan adaptasi.
Proses pelepasliaran akan disegerakan khususnya bagi satwa-satwa dilindungi yang berhabitat di Jawa Timur.
"Satwa-satwa yang layak lepas liar dan sudah ada persetujuan penyidik segera dilepasliarkan," kata Heru.
Saat ini, 4 ekor binturong dan 2 ekor kukang jawa telah dilepasliarkan di Cagar Alam Pulau Sempu yang berlokasi di Kabupaten Malang pada Sabtu (13/7/2024).
"Yang lain masih berada di kandang transit WRU untuk penanganan selanjutnya," pungkas Heru.
Tags :
satwa dilindungi bbksda jawa timur penyelundupan satwa dilindungi Lumajang
Writer: Aditya
Pos Terkait

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25Pos Terbaru

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25Bacaan Populer
Baca berita terbaru seputar satwa liar di sini

1
Wajib Tahu! 13 Jenis Biawak Dilindungi di Indonesia
09/03/20
2
Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan
01/08/18
19874
3
Selundupkan Murai Batu ke Malaysia, Patrum Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda 100 juta
11/10/19
17227
4
5 Jenis Burung Takur Dilindungi di Indonesia yang Masih Diperdagangkan
15/04/21
17050
5
Kenali Jenis Otter yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia
10/12/20
15793
6
Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan Rusa dan Kijang
03/08/21
15427
7
Kejanggalan Penangkaran Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad
14/01/20
14520
8
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018
30/01/19
14152
9
Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi
15/03/21
13421
10
Binturong, Musang Besar yang Menjadi Spesies Kunci Ekosistem
07/12/18
12448