Puluhan Penyu Kembali ke Pantai Sindhu

Gardaanimalia.com - Sebanyak 64 ekor penyu dilepasliarkan di Pantai Sindhu, Kelurahan Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Sabtu (10/6/2023).
Penyu yang dilepasliarkan meliputi 20 ekor jenis lekang (Lepidochelys olivacea), 3 ekor jenis sisik (Eretmochelys imbricata), dan 41 ekor jenis hijau (Chelonia mydas).
Dirjen KSDAE KLHK Satyawan Pudyatmoko menyebut, penyu sisik dan hijau yang dilepasliarkan berasal dari sitaan Ditpolairud Polda Bali.
Sementara, 20 ekor jenis lekang adalah hasil pembesaran kelompok konservasi lokal binaan BKSDA Bali, yaitu Sindhu Dwarawati.
"Sebanyak 64 ekor penyu barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana oleh jajaran Polda Bali," ujar Satyawan, dilansir dari Antara.
Tak hanya itu, lanjut Satyawan, ada juga satwa yang berasal dari hasil pembesaran dari kelompok pelestari. Selain Sindhu Dwarawati, beberapa kelompok konservasi penyu juga aktif.
Satyawan menjelaskan, seluruh satwa laut itu telah melalui proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan menuju habitat aslinya.
Lawar Penyu Dilarang Adat
Merespons maraknya jual beli satwa dilindungi itu di Bali, Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa menekankan larangan konsumsi lawar penyu. Yaitu makanan khas Bali dengan bahan dasar daging penyu.
"Kan sudah ada bhisama (tetuah) dari para sulinggih, makan penyu sudah dilarang," jelas Agus, mengutip dari detikBali.
Dia ingatkan bahwa makanan khas itu sebaiknya tidak lagi dikonsumsi. Karena, lanjut Agus, satwa yang jadi bahan utama dari makanan itu adalah satwa dilindungi.
Makanan asal Bali itu, ungkap Agus, seratus persen bahan utamanya adalah penyu hijau. "Saya dikasih tahu yang pernah makan".
Menurutnya, Bali saat ini masih jadi salah satu provinsi dengan tingkat perburuan penyu tertinggi di Indonesia. "(Terbanyak) ada di Sumatra Barat dan Bali. Data untuk penangkapan yang diambil telurnya," jelas Agus.
Tiga Kasus Besar dalam Lima Bulan
Antara Januari hingga Mei 2023, setidaknya ada tiga kasus penyelundupan satwa dilindungi itu di Bali yang berhasil digagalkan.
Pertama adalah upaya penyelundupan 43 ekor Chelonia mydas di Kabupaten Jembrana pada 12 Januari 2023.
Lalu, penangkapan seorang pedagang Chelonia mydas dengan inisial MJ pada 20 April 2023. Ketika ditangkap, MJ mengaku punya 21 ekor di kediamannya.
Terakhir, penyelundupan 18 ekor Chelonia mydas yang digagalkan di Jalan Denpasar-Gilimanuk oleh pihak kepolisian pada 15 Mei 2023. Ketiga kasus itu melibatkan total 82 ekor Chelonia mydas.
Perlu diketahui, ketiga satwa yang dilepasliarkan itu termasuk dilindungi dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
International Union of Conservation of Nature (IUCN) mengategorikan Chelonia mydas sebagai spesies genting (endangered).
Sedangkan, Lepidochelys olivacea masuk ke dalam kategori spesies rentan (vulnerable), dan Eretmochelys imbricata masuk kategori spesies kritis (critically endangered).

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga
28/06/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
