[caption id="attachment_24146" align="aligncenter" width="1536"] Polres Sanggau melakukan konferensi pers terkait kasus perdagangan sisik trenggiling. | Sumber: Humas Polri[/caption]
Gardaanimalia.com - Seberat 66,8 kilogram sisik trenggiling diamankan oleh pihak kepolisian di Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Dalam konferensi pers yang digelar di Basement Mapolres Sanggau, Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang mengungkapkan kasus tersebut.
Yafet menyebutkan bahwa terduga pelaku memiliki inisial ME, seorang berusia 46 tahun dan FA yang berusia 52 tahun.
Kasus itu terbongkar karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa sisik trenggiling di wilayah hukum Polsek Kembayan.
Lalu, Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB, personel Polsek Kembayan melakukan razia di Jalan Raya Balai Sebut-Kembayan Dusun Serambai, Kabupaten Sanggau.
Setengah jam setelahnya, petugas memberhentikan sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Calya warna merah dengan Nopol KB 1430 EI.
Mobil tersebut melintas dari arah Balai Sebut menuju Kembayan. Ketika dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut ditumpangi oleh 1 sopir dan 2 orang penumpang.
"Dua orang penumpang yang berinisial saudari ME dan saudara FA," jelas Yafet melalui keterangan tertulis pada 25 Juli 2024.
Kemudian, dalam mobil tersebut ditemukan adanya barang berupa sisik trenggiling (Manis javanica). Bagian tubuh satwa dilindungi itu ditempatkan pada bagasi belakang.


Septian
Belum ada deskripsi