[caption id="attachment_16436" align="aligncenter" width="1024"] Barang bukti sisik trenggiling seberat 16 kilogram yang disita Polda Sumatra Utara. | Foto: Dok. Polda Sumatra Utara[/caption]
Gardaanimalia.com - Kasus perdagangan satwa dilindungi kembali terungkap. Kali ini, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara berhasil menyita belasan kilogram sisik trenggiling.
Dua orang yang diduga pelaku berinisial DP (40), warga Desa Pulih Buah, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, dan JS (41) warga Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Keduanya ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatra Utara, pada Selasa, 8 November 2022.
Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli sisik trenggiling.
"Setelah ditindaklanjuti, tertangkaplah dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Jamin Ginting, Berastagi," jelasnya, Rabu (9/11).
Dia menyebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 16 kilogram sisik satwa dilindungi dengan nama ilmiah Manis javanica tersebut.
"Tak buang waktu, kita langsung bawa kedua tersangka ke Mapolda Sumatra Utara, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," papar Wahyudi.
Menurutnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Garda Animalia
Belum ada deskripsi