Polda Sumut Amankan 18 Karung Penuh Sisik Trenggiling

Gardaanimalia.com - Dua pria bernama Dedek dan Anne ditangkap oleh petugas Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Utara, Minggu (4/8/2024).
Keduanya dibekuk saat kedapatan menyimpan dan hendak memperjualbelikan sisik trenggiling di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatra Utara.
Petugas lantas mengamankan barang bukti berupa 18 karung plastik berwarna putih. Di dalam karung-karung itu terdapat sisik trenggiling sejumlah 987,22 kilogram.
Dilansir dari orbitdigitaldaily, Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan mengenai peran kedua tersangka dalam perdagangan sisik tersebut.
"Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan pelaku AH alias Dedek dan R alias Anne sebagai pemilik dan pengepul sisik trenggiling sebanyak 980 kilogram," ungkapnya, Kamis (8/8/2024).
Tersangka Anne bertugas sebagai pencari pembeli (broker) sisik trenggiling, sedangkan Dedek bertugas menawarkan sisik satwa dilindungi itu lewat online.
"Modusnya, pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial," jelas Hadi dilansir dari medanbisnisdaily.
Dedek mengaku kepada petugas bahwa dirinya memperoleh trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Setelah itu, sisik satwa dikuliti dan diambil.
Lebih lanjut, sisik pun dikumpulkan dan kemudian dijual kepada pemesan. Sebelum dijual, sisik disimpan di rumah yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk, Kota Tanjung Balai.
Polda Sumut Ungkap Kronologi Penangkapan
Kabid Humas Polda Sumatra Utara tersebut menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Dalam informasi itu, pelapor mengatakan bahwa ada yang menyimpan sisik trenggiling di sebuah rumah. Sisik itu diperuntukan jual beli.
"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku," ungkap Hadi.
Kini, para tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Markas Polda Sumatra Utara guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Kedua tersangka kini terancam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar Hadi.
Adapun sanksi pidananya ialah terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Dia berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran satwa liar yang ada di Indonesia.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
