Polda Sumut Amankan 18 Karung Penuh Sisik Trenggiling

Anugerah Eka
3 min read
2024-08-09 16:14:37
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua pria bernama Dedek dan Anne ditangkap oleh petugas Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Utara, Minggu (4/8/2024).

Keduanya dibekuk saat kedapatan menyimpan dan hendak memperjualbelikan sisik trenggiling di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatra Utara.

Petugas lantas mengamankan barang bukti berupa 18 karung plastik berwarna putih. Di dalam karung-karung itu terdapat sisik trenggiling sejumlah 987,22 kilogram.

Dilansir dari orbitdigitaldaily, Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan mengenai peran kedua tersangka dalam perdagangan sisik tersebut.

"Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan pelaku AH alias Dedek dan R alias Anne sebagai pemilik dan pengepul sisik trenggiling sebanyak 980 kilogram," ungkapnya, Kamis (8/8/2024).

Tersangka Anne bertugas sebagai pencari pembeli (broker) sisik trenggiling, sedangkan Dedek bertugas menawarkan sisik satwa dilindungi itu lewat online.

"Modusnya, pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial," jelas Hadi dilansir dari medanbisnisdaily.

Dedek mengaku kepada petugas bahwa dirinya memperoleh trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Setelah itu, sisik satwa dikuliti dan diambil.

Lebih lanjut, sisik pun dikumpulkan dan kemudian dijual kepada pemesan. Sebelum dijual, sisik disimpan di rumah yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk, Kota Tanjung Balai.

Polda Sumut Ungkap Kronologi Penangkapan




Kabid Humas Polda Sumatra Utara tersebut menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Dalam informasi itu, pelapor mengatakan bahwa ada yang menyimpan sisik trenggiling di sebuah rumah. Sisik itu diperuntukan jual beli.

"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku," ungkap Hadi.

Kini, para tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Markas Polda Sumatra Utara guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Kedua tersangka kini terancam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar Hadi.

Adapun sanksi pidananya ialah terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Dia berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran satwa liar yang ada di Indonesia.

Tags :
satwa dilindungi sisik trenggiling polda sumut perburuan satwa liar
Writer: Anugerah Eka
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25