[caption id="attachment_24314" align="aligncenter" width="1616"] Belasan karung berisi sisik trenggiling yang disimpan dalam sebuah rumah di Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara. | Foto: Istimewa[/caption]
Gardaanimalia.com - Dua pria bernama Dedek dan Anne ditangkap oleh petugas Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Utara, Minggu (4/8/2024).
Keduanya dibekuk saat kedapatan menyimpan dan hendak memperjualbelikan sisik trenggiling di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatra Utara.
Petugas lantas mengamankan barang bukti berupa 18 karung plastik berwarna putih. Di dalam karung-karung itu terdapat sisik trenggiling sejumlah 987,22 kilogram.
Dilansir dari orbitdigitaldaily, Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan mengenai peran kedua tersangka dalam perdagangan sisik tersebut.
"Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan pelaku AH alias Dedek dan R alias Anne sebagai pemilik dan pengepul sisik trenggiling sebanyak 980 kilogram," ungkapnya, Kamis (8/8/2024).
Tersangka Anne bertugas sebagai pencari pembeli (broker) sisik trenggiling, sedangkan Dedek bertugas menawarkan sisik satwa dilindungi itu lewat online.
"Modusnya, pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial," jelas Hadi dilansir dari medanbisnisdaily.
Dedek mengaku kepada petugas bahwa dirinya memperoleh trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Setelah itu, sisik satwa dikuliti dan diambil.
Lebih lanjut, sisik pun dikumpulkan dan kemudian dijual kepada pemesan. Sebelum dijual, sisik disimpan di rumah yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk, Kota Tanjung Balai.
Polda Sumut Ungkap Kronologi Penangkapan
[caption id="attachment_24315" align="aligncenter" width="1616"]