[caption id="attachment_24608" align="aligncenter" width="867"] Ilustrasi sidang di PN Ambon. | Foto: PN Ambon[/caption]
Gardaanimalia.com - Sidang perkara dugaan tindak pidana penyelundupan dan penjualan sembilan ekor satwa dilindungi oleh salah satu Anak Buah Kapal (ABK) MT Matindok digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (9/9/2024).
Agenda sidang perdana itu adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Siti Ramelan.
Dijelaskan oleh JPU, kasus terungkap saat anggota Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap terdakwa Eman dengan barang bukti sembilan ekor satwa dilindungi.
Penangkapan tersebut terjadi pada 17 Juni 2024 di Pelabuhan Pertamina Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
"Awalnya anggota Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan sebuah akun di media sosial yang melakukan aktivitas penawaran burung-burung asal Papua yang dilindungi," ungkap JPU, melansir dari Antara.
Anggota Ditkrimsus kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dengan menghubungi terdakwa untuk melakukan penawaran.
Saat itu, MT Matindok sedang merapat di Pelabuhan Pertamina Wayame Ambon.
Terdakwa bersedia menemui calon pembeli di Pelabuhan Speedboat Wayame dengan membawa sejumlah barang terkait yang hendak disepakati.
Di lokasi, polisi menahan terdakwa dengan sejumlah satwa liar dilindungi.
Melansir dari Kompas, burung-burung itu adalah peliharaan ABK yang dibeli dari Papua dan rencananya akan dijual ke Pulau Jawa.


A. Ekandina
Belum ada deskripsi