Berita

Petugas Musnahkan Ratusan Kilogram Daging Rusa Timor

15 Februari 2023|By Bayu Nanda
Featured image for Petugas Musnahkan Ratusan Kilogram Daging Rusa Timor

[caption id="attachment_18364" align="aligncenter" width="1280"]Ilustrasi rusa timor (Rusa timorensis). | Sumber: DLHK DIY Ilustrasi rusa timor (Rusa timorensis). | Sumber: DLHK DIY[/caption] Gardaanimalia.com - Sebanyak tujuh koli daging rusa timor dengan berat tiga ratus kilogram dimusnahkan di Stasiun Karantina Pertanian Kaimana, Selasa (14/2/2023). Pemusnahan pada pukul 14.20 WIT itu dilaksanakan oleh petugas SKW I Kaimana, Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Papua Barat, dan Karantina Pertanian Kaimana. Daging rusa jenis Rusa timorensis tersebut disita dari hasil temuan kegiatan pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Pelabuhan Laut Kaimana. Pengawasan dilakukan petugas pada Senin (13/2/2023) pukul 05.30 WIT. Rencananya, barang bukti itu akan dikirim menggunakan Kapal Motor (KM) Nggapulu dengan tujuan Makassar. Penyitaan dilakukan oleh petugas karena barang bukti tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari BBKSDA Papua Barat. Kepala BBKSDA Papua Barat, Johny Santoso, saat dihubungi Garda Animalia mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan pertimbangan tidak ada pemilik. Terlebih, barang bukti yang berasal dari satwa dilindungi tersebut sudah membusuk dan dikhawatirkan membawa penyakit.

Pemusnahan Rusa Timor dengan Cara Dibakar

[caption id="attachment_18363" align="aligncenter" width="960"]Proses pemusnahan barang bukti berupa tiga ratus kilogram daging rusa timor dengan cara dibakar. | Foto: Dok. BBKSDA Papua Barat Proses pemusnahan barang bukti berupa tiga ratus kilogram daging rusa timor dengan cara dibakar. | Foto: Dok. BBKSDA Papua Barat[/caption] "Berdasarkan prosedur yang ditetapkan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar," ujarnya, pada Rabu (15/2/2023) melalui akun Instagram BBKSDA Papua Barat. Pemusnahan daging satwa liar tersebut disaksikan oleh personel Stasiun Karantina Pertanian Wilayah Kerja Kalimana. Rusa timor merupakan jenis satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namanya masuk ke dalam daftar Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dalam situs International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List, mamalia ini memiliki tren populasi menurun dengan status rentan atau vulnerable sejak 2015. Disebutkan, bahwa Rusa timorensis di alam terus diburu untuk alasan konsumsi, obat, bahkan kerajinan tangan. Dalam beberapa kasus, bahkan rusa timor remaja dijadikan sebagai peliharaan.
Bayu Nanda

Bayu Nanda

Belum ada deskripsi

Related Articles