[caption id="attachment_18364" align="aligncenter" width="1280"] Ilustrasi rusa timor (Rusa timorensis). | Sumber: DLHK DIY[/caption]
Gardaanimalia.com - Sebanyak tujuh koli daging rusa timor dengan berat tiga ratus kilogram dimusnahkan di Stasiun Karantina Pertanian Kaimana, Selasa (14/2/2023).
Pemusnahan pada pukul 14.20 WIT itu dilaksanakan oleh petugas SKW I Kaimana, Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Papua Barat, dan Karantina Pertanian Kaimana.
Daging rusa jenis Rusa timorensis tersebut disita dari hasil temuan kegiatan pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Pelabuhan Laut Kaimana.
Pengawasan dilakukan petugas pada Senin (13/2/2023) pukul 05.30 WIT. Rencananya, barang bukti itu akan dikirim menggunakan Kapal Motor (KM) Nggapulu dengan tujuan Makassar.
Penyitaan dilakukan oleh petugas karena barang bukti tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari BBKSDA Papua Barat.
Kepala BBKSDA Papua Barat, Johny Santoso, saat dihubungi Garda Animalia mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan pertimbangan tidak ada pemilik.
Terlebih, barang bukti yang berasal dari satwa dilindungi tersebut sudah membusuk dan dikhawatirkan membawa penyakit.
Pemusnahan Rusa Timor dengan Cara Dibakar
[caption id="attachment_18363" align="aligncenter" width="960"]