[caption id="attachment_22219" align="aligncenter" width="1200"] Ilustrasi perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), burung dilindungi yang diamankan di Pelabuhan Manokwari. | Foto: Benjamint444/Wikimedia Commons[/caption]
Gardaanimalia.com - Seekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) diamankan di Manokwari pada Jumat (26/1/2024). Burung itu akan diberangkatkan ke Kota Makassar menggunakan Kapal Motor (KM) Gunung Dempo.
Pengamanan tersebut dilakukan oleh Balai Karantina Papua Barat yang sedang melakukan pengawasan di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Manokwari.
Ketika diperiksa, pemilik burung tidak dapat menunjukkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
Terlebih, perkici pelangi merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Pemilik tidak hanya melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tetapi juga UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tulis Balai Karantina Papua Barat di laman Instagram @karantinapapuabarat, Jumat (26/1/2024).
Setelah itu, pihak Balai Karantina langsung berkoordinasi dengan Bidang KSDA Wilayah II Manokwari untuk mengamankan burung tersebut.
Sementara itu, pemilik burung diberikan penjelasan mengenai burung dilindungi yang dibawanya. Ia lalu bersedia menyerahkan satwa tersebut kepada petugas.
"Sebagai tindak lanjut, burung tersebut akan dibawa oleh Bidang KSDA Wilayah II Manokwari untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya," lanjutnya dalam keterangan tertulis.


Aditya
Belum ada deskripsi