Berita

Perdagangkan Beruang Madu, Dua Orang Warga dan Satu Oknum Polisi Ditangkap

16 Januari 2020|By Garda Animalia
Featured image for Perdagangkan Beruang Madu, Dua Orang Warga dan Satu Oknum Polisi Ditangkap

[caption id="attachment_2470" align="aligncenter" width="597"] Seekor anakan Beruang madu berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut. Foto: Gardaanimalia.com/Ist[/caption] Gardaanimalia.com - Dua orang warga dan satu oknum polisi pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa (14/1). Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja ,S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumut. Dari penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kompol Wira Pryatna tersebut, berhasil ditangkap pelaku bernama Irvan Rizky alias Irvan Badai di kediamannya Perumahan Rorinata Residence Blok A Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Menurut Tatan, berdasarkan keterangan Saudara Irvan Rizky tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan 1 ekor burung Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dari tangan, Pahlevi Husinsyah Hasibuan (38) Anggota Personil Polres Langkat yang tinggal di Lingkungan VII Tegalrejo Kecamatan Stabat. [caption id="attachment_2471" align="aligncenter" width="670"] Pelaku dengan barang bukti berupa burung Kakatua jambul kuning berhasil ditangkap di kediamannya. Foto : Gardaanimalia.com/Ist[/caption] Seorang pelaku lainnya, Luis Pratama (20) di Rainbow School yang beralamat di Jalan Sampung kelurahan Si Putih Kecamatan Medan Baru juga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari Luis, petugas berhasil mengamankan 1 ekor Beruang Madu berumur 4 bulan yang akan dijual. “Saat di interogasi petugas terhadap Luis Pratama, Beruang Madu tersebut ia dapatkan dari seorang pemburu di Pekanbaru, Riau dan akan dijual dengan harga Rp 15.000.000 kepada saudara Irvan Rizky,” tutur Kabid Humas Polda Sumut. Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna S.H, SIK, M.H menerangkan bahwa ketiga pelaku tidak dapat menunjukkan izin terkait pemeliharaan dan memperniagakan satwa dilindungi dari dinas terkait. Ia mengatakan bahwa ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan BKSDA Sumut, guna penitipan satwa yang dilindungi untuk dilakukan perawatan lebih lanjut terhadap satwa yang dilindungi tersebut," ujarnya Ketiganya terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Undang – Undang Negara RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. "Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia." tuturnya.

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles