[caption id="attachment_468" align="aligncenter" width="580"] Seekor burung Elang perut karat yang berhasil diamankan oleh petugas Gakkum KLHK. foto : Gakkum KLHK[/caption]
Sindikat nasional perdagangan satwa liar dilindungi berhasil ditangkap oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu (22/9).
Penangkapan ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara daring (online), demikian siaran pers Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Sustyo Iriyono yang diterima di Merauke, Papua, Senin (24/9)
Penelusuran tersebut dilakukan bersama Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan terhadap akun Rey Natta Pets yang memperdagangkan satwa liar dilindungi melalui media sosial sejak tahun 2017. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa satu ekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan satu ekor burung Elang Perut Karat (Lophotriorchis kienerii).
[caption id="attachment_469" align="aligncenter" width="580"]
Elang jawa dalam kardus yang akan diperjualbelikan secara online. Foto : Gakkum KLHK[/caption]
Bersama personil Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara wilayah Seksi II Surabaya, dan didukung oleh Reskrim Polres Kediri, pelaku berinisial T berhasil ditangkap. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan kantor Balai Gakkum KLHK di Surabaya, untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, satwa liar dilindungi yang diperdagangkan tersebut, berasal dari dalam dan luar pulau Jawa.
Sesuai dengan pasal 40 ayat 2 UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersangka diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta rupiah.
Sumber : Antara news, Gakkum KLHK
Berita
Perdagangan Satwa Liar Online berhasil Digagalkan Gakkum KLHK
24 September 2018|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi