[caption id="attachment_20227" align="aligncenter" width="978"] Penyelundupan satwa terdiri dari burung cendet dan kepodang berhasil digagalkan. | Foto: Nuansa NTB[/caption]
Gardaanimalia.com - Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar melalui wilayah kerja Pelabuhan Ferry Poto Tano berhasil menggagalkan penyelundupan satwa, Senin (28/8/2023).
Satwa berjumlah 121 ekor yang terdiri dari 96 ekor burung cendet bersuara merdu dan 25 ekor kepodang tersebut merupakan hasil operasi patuh Karantina Pertanian Sumbawa.
Diketahui, mulanya satwa hendak diselundupkan dengan modus dititipkan pada jasa travel yang akan menyeberang menggunakan feri menuju Lombok.
Namun, pengangkutan satwa digagalkan lantaran tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS-DN).
Erin, dokter hewan Karantina Pertanian Sumbawa menyebut, terduga pelaku telah melanggar Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Pasal tersebut mewajibkan setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari satu area ke area lain, harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran".
Dia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan diketahui keadaan ratusan satwa liar tersebut masih sehat dan lincah.
"Kemungkinan hasil tangkapan belum lama," jabar Erin, Selasa (29/8/2023).
Setelah itu, pihaknya pun langsung menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat dan menyerahkan satwa tersebut.
"Kami serahkan (satwa liar) ke BKSDA untuk segera dilakukan pelepasliaran di TWA Danau Lebo," ujar Erin.
[caption id="attachment_20228" align="aligncenter" width="956"]
Petugas lakukan pemeriksaan pada kardus yang berisi satwa liar. | Sumber: Nuansa NTB[/caption]


Septian
Belum ada deskripsi