"Biawak yang dimasukkan dalam kardus tersebut akan dikirim ke Pekanbaru, Riau melalui jasa titipan kilat," ujarnya pada Rabu (11/12).
Melihat paket yang berisi satwa hidup tanpa adanya izin dan sertifikat kesehatan dari Balai Karantina, pihak bandara dan Karantina langsung menggagalkan percobaan penyelundupan satwa liar tersebut.
"Kami telah mencoba menghubungi pemiliknya melalui nomer telpon yang tertera, ternyata tidak berhasil. Akhirnya terhadap biawak tersebut dilakukan penahanan, setelah melalui masa karantina biawak akan kami serahkan ke Instansi yang berwenang,” jelas Harnengsih.
[caption id="attachment_2395" align="aligncenter" width="466"]

Biawak yang diselundupkan. Foto : Badan Karantina Pertanian[/caption]
Lalu lintas satwa tidak dilindungi diperbolehkan asal dilengkapi
health certificate dari karantina dan surat angkut tanaman dan satwa ke luar negeri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Menurutnya, modus yang biasa digunakan pelaku adalah memberi keterangan aksesoris atau makanan pada kemasan, namun kali ini kemasan ditemukan tanpa keterangan.
"Diduga ini adalah salah satu bentuk perdagangan komoditas pertanian secara online yang ilegal,” tambahnya.
Balai Karantina Pertanian Tanjung Pinang terus berusaha persuasif untuk mensosialisasikan perkarantinaan di berbagai komunitas satwa dan ekspedisi.
“Karena selain tentang kesehatan, tumbuhan dan satwa liar dilindungi pengawasannya telah melekat dalam tupoksi pejabat Karantina,” kata dia.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk bertanggung jawab menjaga kelestarian sumber daya alam dengan melaporkan setiap lalu lintas satwa kepada pihak Karantina.
"Ayo laporkan lapor karantina setiap melalintaskan komoditas pertanian." tutupnya.