Penyelundupan Ketam Kenari Digagalkan Petugas Karantina Baubau

Gardaanimalia.com, Kendari - Penyelundupan dua ekor Ketam kenari (Birgus latro) di Bandara Betoambari Baubau berhasil digagalkan oleh Petugas Karantina Ikan dari Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Baubau, Pulau Buton, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan ini berawal dari laporan petugas Avsec Bandara Betoambari Baubau pada Petugas karantina. Dilaporkan bahwa terdeteksi benda mencurigakan di dalam tas ransel seorang penumpang saat dipindai menggunakan mesin x-ray.
Saat dibuka, ternyata di dalam tas ransel tersebut terdapat dua ekor Ketam kenari, "Setelah dilakukan pemeriksaan identitas diketahui bahwa pemilik tas ransel berisi ketam tersebut berinisial SK. Pria ini berasal dari Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan," ujar Ilham, Petugas Karantina Ikan SKIPM seperti dilansir dari Antara.
Dari hasil interogasi petugas, diketahui bahwa ketam tersebut SK akan dibawa sebagai oleh-oleh.
Ketam Kenari merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Siapa saja yang memiliki, memelihara, memperniagakan satwa dilindungi terancam pasal 21 ayat 2 jo. Pasal 40 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Sayangnya, karena daya jual yang meningkat, banyak masyarakat yang masih menangkap dan memperjualbelikan ketam ini sebagai bahan konsumsi masyarakat. Satu ekor ketam kenari dapat dijual dengan harga cukup tinggi, berkisar antara Rp. 100 ribu sampai Rp. 300 ribu tergantung ukurannya.
Kepala SKIPM Baubau, Arsal, mengatakan bahwa populasi ketam ini semakin hari terus menurun, "Masih tingginya konsumsi masyarakat untuk memburu ketam besar ini terus meningkat. Namun ketersediaan satwa ini semakin berkurang, apalagi tidak didukung upaya konservasi. Ditakutkan akan punah,"ujarnya.
Hal ini terjadi karena masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kehidupan satwa laut tersebut.
"Saya mengajak masyarakat maupun pelaku usaha agar menjaga kelestarian alam utamanya biota laut, serta tidak mengekploitasi berbagai jenis komoditas perairan yang nyaris hilang tersebut," tutup Arsal.
Referensi : Antara

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
