Berita

Penyelundupan 90 ekor Burung Murai dari Malaysia Digagalkan Polisi

10 September 2020|By Garda Animalia
Featured image for Penyelundupan 90 ekor Burung Murai dari Malaysia Digagalkan Polisi

[caption id="attachment_4178" align="aligncenter" width="700"] Dok : Tribunbatam.id/Leo Halawa[/caption] Gardaanimalia.com - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Pelabuhan Tanjung Riau menggagalkan penyelundupan burung Murai Batu asal Malaysia di Batam, Riau pada Minggu (6/9/2020) lalu sekira pukul 03.00 WIB. Dua orang pelaku yakni Arsy Fakhrurohman (36) dan Fauzan azima (23) beserta barang bukti sebanyak 90 ekor burung Murai batu diamankan petugas. Komandan KP Taka - 3010, Ipda Ayu Peter Bernardus mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuk penyelundupan burung dari Malaysia ke Batam. "Petugas langsung melakukan penangkapan paksa 1 unit mobil Toyota Calya Putih Nopol BP 1762 MD yang bermuatan 90 ekor burung Murai Baru yang disimpan dalam 7 keranjang," ujarnya. Selain mengamankan mobil dan puluhan burung ilegal itu, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti 1 unit Hp Samsung J4 warna hitam dan 1 unit Hp Merk Xiaomi Redmi 6A warna Perak. "Dalam kasus ini setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya Dari 90 ekor burung yang disita, sebanyak 8 ekor ditemukan mati dan 82 ekor masih hidup. Pihak kepolisian lalu menyerahkan burung tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam dan dipindahkan ke penangkaran di Sagulung.

Terpisah, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, menjelaskan bahwa kasus jual beli satwa liar dilindungi mendapatkan atensi besar dari pemerintah dan juga dunia internasional seperti dilansir dari Tribunnews.
"Kami bersama KLHK akan terus memantau jaringan penjualan satwa liar yang melaui jalur laut di seluruh wilayah Indonesia. Keanekaragaman hayati sangat dilindungi oleh pemerintah dan dunia. Ini menjadi isu yang tak kalah menarik dibandingkan dengan kasus penyelundupan narkotika atau perdagangan manusia," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 86 UU No 21 tahun 2019 jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles