[caption id="attachment_21792" align="aligncenter" width="945"] Sejumlah 30 ekor penyu yang disita oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada 1 Agustus 2022 berujung pada vonis bagi terdakwa Moh. Thoiyibi dan Turianto. | Foto: Jawapos[/caption]
Gardaanimalia.com - Dua terdakwa penyelundupan penyu hijau (Chelonia mydas) di Provinsi Bali divonis bersalah pada Rabu (27/12/2023).
Kedua terdakwa adalah Moh. Thoiyibi (50) dan Turiyanto (42). Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Turiyanto divonis 8 bulan penjara yang berkurang dari tuntutan 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Turiyanto langsung menerima putusan tersebut.
Sementara, Moh. Thoiyibi mendapatkan vonis yang lebih tinggi, yaitu penjara 1 tahun 4 bulan. Pidana ini berkurang dari tuntutan 1 tahun 6 bulan oleh JPU. Setelah mendapatkan vonis, Moh. Thoiyibi langsung mengajukan banding.
"Terdakwa Thoiyibi langsung mengajukan banding," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, dikutip dari Radar Bali.
Pendakwaan Moh. Thoiyibi dan Turiyanto merupakan ekor dari kasus penyelundupan penyu ilegal yang diungkap pada 1 Agustus 2022 tahun lalu.


Aditya
Belum ada deskripsi