Berita

Penjual Anakan Orangutan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

1 September 2021|By Garda Animalia
Featured image for Penjual Anakan Orangutan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

[caption id="attachment_8458" align="aligncenter" width="750"] Anak orangutan yang disita di Pelabuhan Bakauheni. Foto: Karantina Pertanian Lampung[/caption] Gardaanimalia.com - Pada Selasa (31/08/2021), sidang tuntutan untuk kasus jual beli satwa dilindungi dengan terdakwa Endiko Dean Prayuda digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kalianda menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. "Pelaku juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta," ucap Dwi Astuti Beniyati, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Ia menjelaskan bahwa Endiko didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Untuk diketahui, Endiko diamankan pada 30 April 2021 silam di Kota Medan, Sumatera Utara. Pada saat itu, terdakwa sedang menjual dua anak orangutan yang usianya masih di bawah satu tahun. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari terungkapnya penyelundupan anak orangutan sumatera di Pelabuhan Bakauheni. Polisi juga sempat mendatangi rumah kontrakannya dan menemukan berbagai jenis satwa. Baca juga: Kumpulan Pertanyaan untuk Para Pemelihara Satwa Liar "Dari hasil pengembangan, ditemukan fakta dilapangan dimana kontrakan tersangka dijadikan sebagai gudang penyimpanan satwa-satwa lainnya," jelas Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar. Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan ialah dua orangutan, 18 soa payung, dua kadal soa besar, lima biawak air, dua ular phyton, tiga kadal sabon, dan tiga kura-kura kaki gajah. Seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu seksi wilayah III Lampung. Sidang putusan untuk kasus ini akan digelar pekan depan pada Rabu (08/09/2021).

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles