[caption id="attachment_8387" align="aligncenter" width="1280"] Anakan orang utan yang menjadi barang bukti perdagangan. Foto: Karantina Pertanian Lampung[/caption]
Gardaanimalia.com - Pelaku perdagangan satwa liar, Endiko Dean Prayuda, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Lampung. Pelaku divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada sidang yang digelar Rabu (08/09/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan," ucap Hakim Ketua Fitra Renaldo di ruang sidang Candra.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan pekan lalu, Endiko dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Selain Endiko, kasus perdagangan satwa ini juga melibatkan satu aktor lainnya yang berperan sebagai sopir yakni Heri Pakpahan. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sebelumnya, Heri dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta. Tuntutan dibacakan pada 31 Agustus 2021 silam.
Baca juga: Status Biawak Komodo Dinaikkan dari Rentan Menjadi Terancam
Keduanya dinyatakan telah melanggar hukum karena memperdagangkan satwa dilindungi sesuai dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Garda Animalia
Belum ada deskripsi