[caption id="attachment_3743" align="aligncenter" width="750"] Harimau dalam perangkap yang akan dievakuasi oleh BKSDA Sumatra Barat di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi[/caption]
Gardaanimalia.com - Seorang pemuda ketahuan hendak mencuri kumis Harimau sumatra yang tertangkap oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat pada Senin (13/7).
Pemuda yang juga seorang Youtuber itu pada awalnya mengaku sebagai seorang wartawan yang akan meliput proses evakuasi Harimau sumatra di Korong Surantih, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Sebelumnya, seekor Harimau sumatra diburu petugas karena diduga telah menerkam dan memangsa sejumlah hewan ternak milik warga setempat. Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas BKSDA memasang perangkap dan berhasil menangkap harimau demi menghindari konflik.
Saat sedang merekam Harimau dari jarak dekat, pemuda itu menjulurkan tangannya hendak mengambil kumis harimau yang terbius dalam kerangkeng. Petugas BKSDA kemudian menghardik pria itu dan menanyakan identitasnya, hingga terungkap bahwa ia bukanlah seorang wartawan. Setelah dimarahi oleh petugas, pria tersebut menghilang dari lokasi evakuasi.
[caption id="attachment_3744" align="aligncenter" width="529"]
Pemuda ngaku youtuber memakai kaus sangsang berwarna putih diminta keterangan oleh petugas setelah diduga mengambil kumis Harimau. Foto: Youtube/SPO TRAC[/caption]
Kepala BKSDA Sumbar, Erly Sukrismanto mengatakan, kejadian tersebut masih dalam penyelidikan oleh petugas BKSDA. Pihaknya akan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan.
"Orangnya kan ada di dalam video kita, jadi nantinya akan kita mintai keterangannya," ujar Erly Sukrismanto, Rabu (15/7/2020) dilansir dari Tribunnews.com.
Menurut pihaknya yang berada di lapangan, pemuda itu tidak sempat mencabut kumis harimau tersebut. Saat digeledah, petugas tidak dapat menemukan kumis harimau. Diduga, kumis itu telah dibuang terlebih dahulu.
"Tapi akan tetap kita mintai keterangan kepadanya, karena sudah ada niatnya untuk mengambil," sebutnya.
Mengambil bagian tubuh satwa dilindungi adalah perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Kalau dia terbukti mengambil akan kita tindak sesuai peraturan, tapi kalau tidak terbukti akan tetap kita peringati atau membuat surat pernyataan," katanya.


Garda Animalia
Belum ada deskripsi