[caption id="attachment_19107" align="aligncenter" width="889"] Ilustrasi landak jawa (Hystrix javanica). | Foto: Anne van der Wal/Observation[/caption]
Gardaanimalia.com - Seorang pemburu landak jawa berinisial FA (22) ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember, Kamis (11/5/2023) pekan lalu.
Berawal dari info warga yang diterima petugas, terduga pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.
"Tersangka kami amankan karena secara ilegal lakukan penjualan hewan dilindungi landak jawa," terang Kapolres Jember AKBP M. Nurhidayat, Selasa (16/5/2023), dikutip dari Detik Jatim.
Dari FA, polisi berhasil sita tiga ekor landak, satu kandang besi ukuran 150 kali 75 cm, satu buah cangkul, dan satu karung dengan muatan 50 kg.
FA mengaku berburu di lereng Gunung Raung, tepatnya di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Usai ditangkap, terduga pelaku lalu simpan satwa ke dalam kandang besi sembari tunggu pembeli.
"Pengakuan tersangka, satu ekor landak jawa dijual per ekor 100 ribu rupiah," kata Nurhidayat.
Landak Jawa Ditangkap untuk Konsumsi
Aksi jual beli hewan langka itu, lanjut Nurhidayat, telah digeluti FA sejak satu tahun lalu. Rata-rata binatang ini ditangkap dengan tujuan konsumsi, baik oleh pembeli maupun FA. [caption id="attachment_19108" align="aligncenter" width="929"]