Pembunuhan Satwa Liar Dengan Senapan Angin Menjadi-jadi

Penggunaan senapan angin untuk menembak satwa liar kini menjadi-jadi. Banyaknya masyarakat yang masih awam tentang peraturan penggunaan senapan angin menambah seringnya kasus penembakan satwa liar hingga menyebabkan kematian. Ironisnya, hasil pembunuhan itu dipamerkan dengan bangga di media sosial masing-masing.
Masih banyak orang yang beranggapan bahwa pembunuhan satwa menggunakan senapan angin itu merupakan hal lumrah. Apalagi kalau satwa itu merupakan hama, seperti tupai, burung bangau, atau burung pipit. Penjualan senapan angin secara bebas juga dijadikan alasan bagi sebagian orang untuk tetap menggunakan senapan angin sesuka hatinya. Tak sampai hati, Satwa dilindungi pun ditembak pula.
Padahal peraturan tentang penggunaan senapan angin sudah tertera cukup jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Dalam Pasal 4 ayat (1) dan (3), senapan angin (air rifle) termasuk ke dalam senjata api olahraga yang pemakaiannya hanya digunakan untuk menembak sasaran atau target. Sedangkan dalam pasal 5 ayat (3), Senapan angin (air rifle) hanya dilakukan di lokasi pertandingan dan latihan.
Selain itu setiap orang yang memiliki senapan angin berkewajiban untuk memiliki izin dari Kepolisian dengan persyaratan tertentu. Hal ini ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (1), yaitu :
Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin (Air
Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) untuk kepentingan olahraga sebagai
berikut:
- Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah
Perbakin; - Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam
puluh lima) tahun; - Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Dokter serta Psikolog; dan - Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat
keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
Sementara untuk berburu, dijelaskan dalam Pasal 41 bahwa Pemegang Senjata Api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu. Sementara itu untuk berburu diperlukan izin dari Polres ataupun Polda setempat.
Sudah jelas dari ketetapan pasal-pasal ini, penggunaan senapan angin untuk menembak satwa liar sudah diluar konteks. Satwa liar jelas bukan target tembak dan lokasinya juga diluar dari ketentuan lokasi tembak, kecuali jika diizinkan oleh kepolisian setempat.
STOP Penggunaan Senapan Angin Untuk menembak Satwa Liar!! #terorsenapanangin
Berikut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga:
[dflip id="21912"][/dflip]

Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
06/02/20
Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
16/10/19
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru
16/10/19
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018
30/01/19
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P92 Tahun 2018
25/10/18
Pembunuhan Satwa Liar Dengan Senapan Angin Menjadi-jadi
23/10/18
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
