Pembunuhan Satwa Liar Dengan Senapan Angin Menjadi-jadi

3 min read
2018-10-23 04:29:46
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.

Penggunaan senapan angin untuk menembak satwa liar kini menjadi-jadi. Banyaknya masyarakat yang masih awam tentang peraturan penggunaan senapan angin menambah seringnya kasus penembakan satwa liar hingga menyebabkan kematian. Ironisnya, hasil pembunuhan itu dipamerkan dengan bangga di media sosial masing-masing.

Masih banyak orang yang beranggapan bahwa pembunuhan satwa menggunakan senapan angin itu merupakan hal lumrah. Apalagi kalau satwa itu merupakan hama, seperti tupai, burung bangau, atau burung pipit. Penjualan senapan angin secara bebas juga dijadikan alasan bagi sebagian orang untuk tetap menggunakan senapan angin sesuka hatinya. Tak sampai hati, Satwa dilindungi pun ditembak pula.

Padahal peraturan tentang penggunaan senapan angin sudah tertera cukup jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Dalam Pasal 4 ayat (1) dan (3), senapan angin (air rifle) termasuk ke dalam senjata api olahraga yang pemakaiannya hanya digunakan untuk menembak sasaran atau target. Sedangkan dalam pasal 5 ayat (3), Senapan angin (air rifle) hanya dilakukan di lokasi pertandingan dan latihan.

Selain itu setiap orang yang memiliki senapan angin berkewajiban untuk memiliki izin dari Kepolisian dengan persyaratan tertentu. Hal ini ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (1), yaitu :

Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin (Air
Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) untuk kepentingan olahraga sebagai
berikut:


  1.  Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah
    Perbakin;

  2.  Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam
    puluh lima) tahun;

  3.  Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
    Dokter serta Psikolog; dan

  4. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat
    keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.


Sementara untuk berburu, dijelaskan dalam Pasal 41 bahwa Pemegang Senjata Api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu. Sementara itu untuk berburu diperlukan izin dari Polres ataupun Polda setempat.

Sudah jelas dari ketetapan pasal-pasal ini, penggunaan senapan angin untuk menembak satwa liar sudah diluar konteks. Satwa liar jelas bukan target tembak dan lokasinya juga diluar dari ketentuan lokasi tembak, kecuali jika diizinkan oleh kepolisian setempat.

STOP Penggunaan Senapan Angin Untuk menembak Satwa Liar!! #terorsenapanangin

Berikut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga:

[dflip id="21912"][/dflip]

Tags :
peraturan satwa liar senapan angin s
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25