Penggunaan senapan angin untuk menembak satwa liar kini menjadi-jadi. Banyaknya masyarakat yang masih awam tentang peraturan penggunaan senapan angin menambah seringnya kasus penembakan satwa liar hingga menyebabkan kematian. Ironisnya, hasil pembunuhan itu dipamerkan dengan bangga di media sosial masing-masing. Masih banyak orang yang beranggapan bahwa pembunuhan satwa menggunakan senapan angin itu merupakan hal lumrah. Apalagi kalau satwa itu merupakan hama, seperti tupai, burung bangau, atau burung pipit. Penjualan senapan angin secara bebas juga dijadikan alasan bagi sebagian orang untuk tetap menggunakan senapan angin sesuka hatinya. Tak sampai hati, Satwa dilindungi pun ditembak pula. Padahal peraturan tentang penggunaan senapan angin sudah tertera cukup jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Dalam Pasal 4 ayat (1) dan (3), senapan angin (air rifle) termasuk ke dalam senjata api olahraga yang pemakaiannya hanya digunakan untuk menembak sasaran atau target. Sedangkan dalam pasal 5 ayat (3), Senapan angin (air rifle) hanya dilakukan di lokasi pertandingan dan latihan. Selain itu setiap orang yang memiliki senapan angin berkewajiban untuk memiliki izin dari Kepolisian dengan persyaratan tertentu. Hal ini ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (1), yaitu : Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) untuk kepentingan olahraga sebagai berikut:
- Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
- Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
- Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.