Berita

Pelihara Burung Elang Langka, Pemilik Rumah Makan Diberi Sosialiasi

10 April 2022|By Garda Animalia
Featured image for Pelihara Burung Elang Langka, Pemilik Rumah Makan Diberi Sosialiasi

[caption id="attachment_13977" align="aligncenter" width="820"]Gambar seekor burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus) yang diamankan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat. | Foto: Istimewa/Mistar Gambar seekor burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus) yang diamankan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat. | Foto: Istimewa/Mistar[/caption] Gardaanimalia.com - Seekor burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus) yang dipelihara warga berhasil diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara. Kepala Subbag Data Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumatera Utara, Andoko Hidayat mengungkapkan, bahwa informasi pertama kali didapatkan oleh pihaknya dari Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Stabat pada Kamis (31/3) lalu. "Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud," jelas Andoko Hidayat, Jumat (8/4) dilansir dari Mistar id. Setelah tiba di lokasi, lanjutnya, tim menemukan elang brontok yang merupakan peliharaan Irawan, pemilik rumah makan lesehan Telaga Indah Sungai Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Andoko mengatakan, bahwa pihaknya juga melakukan sosialiasasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur tentang perlindungan terhadap satwa liar. "Tim dengan pendekatan persuasif memberikan penjelasan dan sosialisasi tentang status satwa peliharaannya yang termasuk dalam kategori dilindungi undang-undang, dan oleh karena itu harus dikembalikan ke habitat alaminya," ujar Andoko. Usai menerima penjelasan, warga pun akhirnya memahami hal tersebut dengan baik, kemudian dia menyerahkan satwa peliharaannya kepada petugas, terang Andoko. Selanjutnya, petugas melakukan evakuasi dan menitipkannya di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit yang berada di Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit. Burung elang brontok ditempatkan di PPS tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan medis terkait kondisi kesehatan satwa, serta menjalani rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya. Nisaetus cirrhatus menyandang status konservasi sebagai spesies dengan tingkat risiko rendah atau Least concern menurut daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature). Status Least concern diberikan untuk spesies yang telah dievaluasi, tetapi tidak masuk ke dalam kategori mana pun, sehingga dinyatakan sebagai satwa dengan tingkat risiko rendah. Di Indonesia, elang brontok merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles