[caption id="attachment_19217" align="aligncenter" width="877"] Barang bukti bangkai belangkas besar (Tachypleus gigas) yang ditemukan di kediaman Suhar di Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatra Utara. | Foto: KSDAE[/caption]
Gardaanimalia.com - Terdakwa kasus perdagangan belangkas besar (Tachypleus gigas), Suhar (52) divonis hukuman 8 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Oloan Silalahi dalam sebuah sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/5/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan," kata Oloan.
Suhar dinyatakan bersalah karena punya peran dalam kegiatan jual beli satwa dilindungi, yaitu 180 ekor Tachypleus gigas.
Kejahatan ini terbukti langgar Pasal 21 Ayat (2) Huruf b Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Oloan jelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah penjualan satwa dilindungi. Sementara itu, hal yang meringankannya adalah karena terdakwa belum pernah dihukum.
Hukuman yang diterima Suhar lebih ringan dari tuntutan JPU Romanna Debora Meilani Marpaung. Romanna tuntut terdakwa satu tahun penjara, denda sebesar Rp20 juta subsider 6 bulan kurungan.


Aditya
Belum ada deskripsi