[caption id="attachment_4020" align="aligncenter" width="709"] Barang bukti berupa kulit Harimau sumatra yang disita oleh Polda Aceh. Foto: Dok. Polda Aceh[/caption]
Gardaanimalia.com - Empat terdakwa perdagangan kulit Harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) dan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi dituntut hukuman pidana 4,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh Selasa (22/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar Adi Putra dan Wahyu menuntut keempat terdakwa yaitu Adi bin Alm Basari (47) dan Mat Rahim bin Alm Kasim (43), keduanya warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Serta Sapta bin Salim (44) dan M. Daud bin Saudin, keduanya warga Kabupaten Aceh Timur secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi. Para terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap empat terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Fajar Adi Putra dikutip dari Antara.
Adapun barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatra dalam keadaan basah, empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu dan 20 kuku beruang madu dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Baca juga : 4 Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Ditangkap, 1 DPO


Garda Animalia
Belum ada deskripsi