[caption id="attachment_19361" align="aligncenter" width="1600"] Barang bukti yang diamankan dari KM (40), terduga pelaku perburuan dan perdagangan harimau sumatera di Kecamatan Terangun. | Foto: Berita Terkini[/caption]
Gardaanimalia.com - Bagian tubuh harimau sumatera diamankan dari upaya perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Gayo Lues, Senin (12/6/2023).
Terduga pelaku kejahatan itu adalah KM (40), warga Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Dari tangannya, Satreskrim Polres Gayo Lues dapatkan kulit dan tulang belulang harimau serta sebuah tanduk rusa.
Pengungkapan berawal dari kabar yang datang kepada tim gabungan Satreskrim Polres Gayo Lues, BKSDA Aceh, dan TNGL Gayo Lues. Pada 10 Juni 2023, tim peroleh informasi mengenai adanya penjualan kulit harimau.
Wakapolres Gayo Lues Kompol Edi Yaksa dalam konferensi pers pada Rabu (14/6/2023) ungkap, petugas lantas lakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya terjadi kesepakatan untuk bertransaksi antara petugas dan pelaku," ujar Edi.
Petugas menyamar sebagai Toke Ahok pada saat mengontak terduga pelaku. Kemudian, petugas bertemu dengan KM pada 12 Juni 2023 di Desa Melelang Jaya, Kecamatan Terangun, Gayo Lues.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan bertemu dengan pelaku di pinggir jalan. Petugas yang menyamar turun dari mobil untuk mengecek kulit tersebut," jelas Edi.
Saat mengatur kesepakatan, KM memberikan harga Rp190 juta untuk bagian tubuh harimau yang dia punya.
Setelah petugas pastikan bahwa terduga pelaku punya bagian tubuh satwa dilindungi itu, petugas segera tangkap KM dan amankan barang bukti.
"Tersangka tanpa rasa curiga segera memperlihatkan kulit dan tulang belulang harimau itu hingga akhirnya diamankan petugas," kata Edi.


Aditya
Belum ada deskripsi