[caption id="attachment_14523" align="aligncenter" width="1600"] Orangutan sumatera hasil serahan warga ditranslokasi dari Kota Bogor ke Sumatera Utara. | Foto: BBKSDA Sumut[/caption]
Gardaanimalia.com - BBKSDA Sumatera Utara menerima satu individu anakan orangutan sumatera (Pongo abelii) bernama Kaka berumur 3 tahun dari Bogor, Jawa Barat.
Satwa dilindungi tersebut diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta, menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-0182 dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang Sumatera Utara pada Selasa (31/5).
Plt. Kepala BBKSDA Sumateta Utara, Irzal Azhar menyampaikan, Kaka adalah orangutan berjenis kelamin jantan yang merupakan hasil serahan sukarela dari seorang warga Bogor kepada BBKSDA Jawa Barat.
"Setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh tim gugus tugas penyelamatan satwa BBKSDA Jawa Barat, akhirnya warga pemelihara satwa dilindungi tersebut menyerahkannya kepada petugas pada 7 Januari 2022," paparnya.
Selanjutnya, Kaka dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) yang berlokasi di Ciapus, Bogor.
"Di Pusat Rehabilitasi YIARI, Kaka menjalani perawatan dan sejumlah pemeriksaan kesehatan. Untuk keperluan identifikasi lanjutan, sampel darah diperiksa di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman pada 23 Februari 2022," ujarnya.
Sedangkan, kata Irzal, dari tes genetik yang dilakukan, diketahui bahwa orangutan ini dalam keadaan sehat dan berasal dari Sumatera daerah Aceh bagian utara, sehingga harus segera dilepasliarkan di habitat asalnya.
[caption id="attachment_14524" align="aligncenter" width="738"]
Pongo abelii ditranslokasi. | Foto: BBKSDA Sumut[/caption]
Irzal menambahkan, orangutan Kaka akan menjalani pemeriksaan dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin, Sibolangit yang dikelola oleh lembaga mitra kerja sama BBKSDA Sumatera Utara, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL-SOCP).
Setelah melalui assessment yang terukur orangutan akan dilepasliarkan di lokasi Reintroduksi yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
"Proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Welfare," jelasnya.
Pongo abelii adalah salah satu satwa liar terancam punah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat ini, populasi orangutan sumatera diperkirakan semakin menurun. Berdasarkan data Population and Habitat Viability Assesment (PHVA) tahun 2016, diperkirakan terdapat 14.630 individu Pongo abelii yang tersebar di Aceh dan Sumatera Utara
Sementara pada November tahun 2017 dideklarasikan, populasi orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang mendiami Ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara diperkiraan berjumlah 577-760 individu.
Irzal juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses translokasi satwa dilindungi tersebut, dari Bogor ke Sumatera Utara.


Garda Animalia
Belum ada deskripsi