Berita

Orangutan Ditembak di Area Permukiman Warga

6 September 2022|By Garda Animalia
Featured image for Orangutan Ditembak di Area Permukiman Warga

[caption id="attachment_15815" align="aligncenter" width="790"]Orangutan kalimantan ditemukan dalam keadaan tertembak. | Foto: Sigit Dzakwan/iNews Orangutan kalimantan ditemukan dalam keadaan tertembak. | Foto: Sigit Dzakwan/iNews[/caption] Gardaanimalia.com - Kasus penembakan orangutan kembali terjadi, kali ini di Desa Sungai Pulau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat. Satu dari dua individu orangutan ditemukan terluka. Saat dievakuasi, petugas mendapati peluru yang masih bersarang di tubuh satwa dilindungi tersebut. Kepala Seksi Wilayah II Pangkalan Bun, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Dendi Sutiadi mengatakan, kedua primata itu berjenis kelamin jantan dan betina. Dendi menjelaskan, bahwa satwa dilindungi itu dalam keadaan yang cukup sehat. Namun sayang, tak begitu halnya yang terjadi pada satwa betina. "Kondisi orangutan cukup sehat. Namun ditemukan satu peluru senapan angin di pinggul kanan sang betina. Peluru berhasil dikeluarkan," ungkapnya, Senin (5/9). Menurut penuturannya, satwa yang memiliki nama ilmiah Pongo pygmaeus itu berbobot puluhan kilogram. Orangutan jantan mempunyai bobot 70 kilogram. Sedangkan, sang betina berbobot 33 kilogram. Usia keduanya tak terpaut jauh, jantan berusia sekitar 20 tahun dan betina berusia sekitar 15 tahun.

Orangutan Dipindah ke Tempat Aman

Pada saat dilakukan evakuasi, kata Dendi, petugas menghabiskan waktu hingga malam. Orangutan betina selesai diselamatkan ketika waktu masih sore, dan sang jantan pada malam pukul 19.00 WIB. Ia mengatakan, kedua primata dilindungi itu akan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman. Karena saat ditemukan, satwa berada di area permukiman warga. Selanjutnya, Kepala Seksi Wilayah II Pangkalan Bun menambahkan, bahwa satwa nanti akan dikembalikan ke habitat alami. "Jika sudah dinyatakan sehat dan siap dilepasliarkan, maka nanti akan dibawa menuju Suaka Margasatwa Lamandau," terangnya. Atas kejadian itu, ia juga berpesan kepada masyarakat untuk langsung melapor apabila melihat orangutan di permukiman. Agar satwa ditranslokasi ke habitat alaminya. Perlu diketahui, bahwa Pongo pygmaeus adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, juga dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles