[caption id="attachment_18901" align="aligncenter" width="935"] Serah terima enam ekor nuri atau kasturi kepala-hitam oleh Karantina Pertanian Merauke kepada BBKSDA Merauke, Senin (17/4/2023). | Foto: Fuci Manupapami/Kompas[/caption]
Gardaanimalia.com - Seorang pemudik, penumpang KM Tatamailau kedapatan bawa satwa dilindungi, yaitu enam ekor nuri di Pelabuhan Yos Sudarso Merauke.
Keenam burung nuri kepala-hitam (Lorius lory) asal Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan itu disimpan pemudik di dalam karton.
Selain satwa dilindungi, terduga pelaku juga membawa tiga bibit pisang asal Bitung yang tidak dilengkapi dokumen, pada Senin (17/4/2023).
Dilansir dari Kompas, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Merauke Abdul Rasyid benarkan ada razia, pada Senin (17/4/2023).
"Burung-burung tersebut selanjutnya dilakukan penahanan dan dibuatkan berita acara untuk diserahterimakan kepada BBKSDA Wilayah Merauke," terang Abdul.
Karena bawa satwa dilindungi dan tumbuhan tanpa dokumen karantina, pemudik itu telah melanggar dua aturan. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kedua, Instruksi Gubernur Provinsi Irian Jaya (Papua) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Larangan Peredaran Benih Tanaman Pisang dalam Rangka Pengendalian Penyakit Layu di Provinsi Irian Jaya (Papua).
Meski begitu, sambung Abdul Rasyid, terduga pelaku kooperatif dalam berikan keterangan pada petugas. Saat ini, pemudik itu tidak ditahan dan dibiarkan pulang ke kampung halaman.


Aditya
Belum ada deskripsi